KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Proyek pemeliharaan berkala jalan Soeroto Kunto di Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme mini kompetisi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang itu diduga tidak memenuhi persyaratan teknis terkait dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) sebagaimana tercantum dalam dokumen tender.
Ketua Mada Laskar Merah Putih Jawa Barat, H. Awandi Siroj Suwandi atau yang akrab disapa Abah Wandi, menilai pelaksana proyek diduga menggunakan dukungan AMP dengan jarak melebihi batas maksimal yang dipersyaratkan.
Menurut Abah Wandi, dalam dokumen persyaratan mini kompetisi disebutkan secara tegas bahwa AMP wajib berada dalam radius maksimal 50 kilometer dari lokasi pekerjaan. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, AMP yang digunakan pemenang tender diduga berada pada jarak sekitar 90 kilometer dari titik proyek.
Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan syarat teknis mutlak yang harus dipenuhi seluruh peserta tender.
“Persyaratan radius AMP itu bersifat wajib dan tidak bisa ditawar. Aturannya maksimal 50 kilometer dari lokasi pekerjaan, bukan 90 kilometer. Kalau memang terbukti melebihi ketentuan, seharusnya penyedia jasa tidak diloloskan atau bahkan dibatalkan sebagai pemenang tender,” tegas Abah Wandi kepada awak media. Senin (11/05-2026)
Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi administrasi pengadaan maupun kualitas hasil pekerjaan konstruksi jalan.
Abah Wandi menjelaskan, keberadaan AMP yang terlalu jauh dari lokasi proyek dapat memengaruhi kualitas material aspal panas saat proses pengiriman menuju lokasi pekerjaan. Kondisi itu dinilai dapat berdampak pada mutu jalan yang dibangun dan berpotensi memperpendek usia konstruksi.
“Semakin jauh jarak tempuh pengangkutan hotmix, maka risiko penurunan kualitas material semakin besar. Ini bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan kualitas pembangunan jalan yang nantinya digunakan masyarakat,” katanya.
Selain menyangkut mutu konstruksi, ketentuan radius AMP juga dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga efektivitas pekerjaan, efisiensi waktu pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap standar teknis proyek pemerintah.
LMP Mada Jawa Barat mengaku saat ini tengah melakukan kajian mendalam terkait dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mempelajari kemungkinan adanya celah hukum dalam proses penetapan pemenang tender.
Abah Wandi menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam apabila ditemukan indikasi pengabaian terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami sedang mengumpulkan data dan mempelajari seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek ini. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap syarat baku tender, maka Laskar Merah Putih akan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh proses pengadaan proyek pemerintah dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, pengabaian terhadap syarat teknis tender dapat menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola proyek infrastruktur daerah.
“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas. Jika syarat teknis bisa diabaikan, maka ini akan menjadi persoalan serius dalam sistem pengadaan proyek pemerintah,” tambahnya.
LMP juga meminta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karawang agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan tidak merugikan keuangan negara maupun kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan AMP di luar radius ketentuan tender tersebut.
Kasus ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya sorotan terhadap proses mini kompetisi proyek jalan di Kabupaten Karawang. Bila dugaan pelanggaran itu terbukti, proyek tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah hingga penegak hukum.***
Pewarta: RSK



