KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Kabupaten Karawang kembali diguncang isu miring terkait tata kelola birokrasi. Belum usai sorotan publik terhadap skandal dugaan pungutan liar senilai Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok, kini giliran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang yang menjadi buah bibir. Fokus persoalan bergeser pada dugaan keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) “ilegal” yang masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) di tengah larangan ketat perekrutan tenaga non-ASN.
Informasi mengenai keberadaan THL berinisial “A” ini memicu kontroversi lantaran Pemerintah Kabupaten Karawang telah menetapkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer. Secara regulasi, pintu perekrutan THL baru di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya sudah tertutup rapat. Kehadiran personel tambahan di luar sistem ini dianggap sebagai pembangkangan terhadap kebijakan kepala daerah.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian—yang populer disapa Askun—menilai fenomena ini sebagai pelanggaran serius. Menurutnya, seluruh instansi wajib tunduk pada penghapusan tenaga honorer tanpa pengecualian. Langkah Dinas PUPR yang disinyalir tetap mempekerjakan tenaga non-prosedural dinilai mencederai komitmen reformasi birokrasi dan melangkahi otoritas Bupati Karawang.
Askun mengaku sebelumnya telah melayangkan peringatan keras kepada pihak Bidang SDA Dinas PUPR agar segera menertibkan keberadaan THL tersebut. Namun, peringatan itu mental dengan alasan dinas masih membutuhkan tenaga tambahan untuk menyelesaikan beban kerja yang menumpuk. Alasan teknis tersebut ditampik Askun sebagai pembenaran yang lemah karena menabrak aturan hukum yang lebih tinggi.
“Saya sudah mengingatkan jauh-jauh hari sebelum persoalan ini meledak ke publik. Karena tidak digubris, sekarang silakan tanggung sendiri konsekuensinya,” ujar Askun dengan nada tegas.
Dampak dari pembiaran ini tidak hanya soal administrasi, tetapi juga menyentuh aspek psikologis birokrasi. Askun menekankan bahwa keberadaan THL di satu dinas akan memicu kecemburuan sosial di OPD lain yang telah patuh pada aturan. Jika praktik ini dibiarkan, akan muncul persepsi adanya “anak emas” dalam lingkungan pemerintahan, yang pada gilirannya merusak sistem keadilan birokrasi secara keseluruhan.
Persoalan krusial lainnya yang disoroti adalah transparansi anggaran. Askun mempertanyakan sumber dana yang digunakan untuk menggaji THL tersebut. Di tengah ketatnya audit keuangan daerah, penggunaan anggaran negara untuk membayar tenaga yang tidak terdaftar secara resmi berpotensi menjadi temuan pelanggaran keuangan.
“Orang bekerja tentu harus digaji. Pertanyaannya, gaji THL itu dari mana? Kalau diklaim menggunakan dana pribadi pejabat, berarti luar biasa sekali kekayaannya sampai bisa menggaji pegawai sendiri secara mandiri,” sindir Askun.
Kritik tajam ini pun berkembang pada dugaan praktik transaksional. Askun menyebut ketidakterbukaan dalam pengelolaan personel di Dinas PUPR dapat memicu asumsi liar di masyarakat, termasuk dugaan adanya “main mata” dalam proyek-proyek dinas. Ia pun mempertanyakan sejauh mana pengetahuan Kepala Dinas PUPR terhadap aktivitas di bawahannya. Jika pimpinan mengetahui namun mendiamkan, maka hal tersebut dikategorikan sebagai pembiaran terhadap pelanggaran kebijakan Bupati.
Merespons polemik ini, Askun mendesak Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), hingga Kepala Dinas PUPR Karawang untuk segera mengambil tindakan represif. Ia menuntut agar sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada THL yang bersangkutan dalam bentuk pemberhentian, tetapi juga harus menyasar pejabat yang melakukan perekrutan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga wibawa pemerintah daerah agar kebijakan yang telah diputuskan tidak dianggap angin lalu oleh para pejabat OPD.
Hingga saat ini, pihak Dinas PUPR Karawang masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan THL di Bidang SDA tersebut. Publik kini menanti ketegasan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam membersihkan praktik-praktik birokrasi yang dinilai menyimpang demi memulihkan kepercayaan masyarakat.***
Pewarta: RSK



