spot_img

Pemkab Karawang Harus Cermat Dalam Penggunaan Tanah Urug Untuk Proyek, Sanksi Pidana Menanti

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK |  Langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui kebijakan Gubernur Jabar melakukan moratorium dan penutupan tambang ilegal melalui Surat Edaran (SE) Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK dan SE Nomor 7920/ES.09/PEREK bertujuan untuk membatasi operasional angkutan barang serta menghentikan sementara aktivitas tambang demi memperbaiki tata kelola, lingkungan, dan keselamatan. Pemprov Jabar juga resmi memberlakukan penghentian sementara untuk semua penerbitan maupun perpanjangan izin pertambangan galian C. Kendati demikian, tidak semua galian C di Jabar ditutup total; beberapa titik yang lolos kajian tata kelola lingkungan dan administrasi tetap diperbolehkan beroperasi demi memenuhi kebutuhan pembangunan regional.

Berita Lainnya  LMP Desak PPK BPKAD Karawang Tak Nekad Tindak Lanjuti CV Perkasa Utama Abadi Ke SPK

Menyikapi kebijakan ini, aktivis sekaligus pengurus organisasi kemasyarakatan di Jabar, Andri Kurniawan, mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jabar agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan proyek konstruksi yang menggunakan tanah urukan. Ia menegaskan agar pihak penyedia jasa tidak menggunakan material dari sumber ilegal. Menurutnya, dasar hukum masalah ini sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, selain diperkuat oleh SE Gubernur Jabar.

Andri menjelaskan bahwa setiap penyedia atau lokasi tambang wajib mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP). Menggunakan material dari galian C tanpa izin membawa konsekuensi hukum yang serius bagi jalannya proyek. Dari aspek pidana, penambangan ilegal terancam hukuman penjara dan denda material yang besar. Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang menyegel lokasi kerja dan menyita alat berat, yang otomatis menghentikan jalannya proyek. Dalam konteks proyek pemerintah, penggunaan material ilegal juga akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena hilangnya setoran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Berita Lainnya  LMP Apresiasi Kasatgas Wilayah II KPK Yang Serius Plototi Pokir DPRD Karawang

Oleh karena itu, Andri menekankan pentingnya menyertakan bukti dukungan atau kerja sama dengan quarry (lokasi tambang) yang berizin resmi ke dalam persyaratan lelang proyek pemerintah. Namun, ia menyayangkan adanya kejanggalan dalam salah satu proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang, tepatnya pada pembangunan akses jalan Sekolah Rakyat. Proyek yang awalnya mewajibkan syarat dukungan quarry tersebut justru menghapus poin persyaratan tersebut setelah mengalami gagal lelang dan ditender ulang. Andri mendesak Kelompok Kerja Barang dan Jasa (Pokja Barjas) Karawang bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Karawang untuk memberikan perhatian khusus pada persoalan ini demi menghindari risiko hukum di kemudian hari.***

Berita Lainnya  Skandal Rp122 Miliar PDAM Tirta Bhagasasi, LMP Desak Kejari Bekasi Periksa Manajemen

Pewarta: RSK

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER