KABUPATEN BEKASI-TRIKUPDATE.CLIK | Dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah senilai Rp122 miliar di PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi kembali memicu sorotan tajam publik. Laporan yang dilayangkan Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Bekasi kini memasuki babak baru. Organisasi masyarakat tersebut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi untuk segera menaikkan status penanganan perkara dari sekadar telaah administrasi ke tahap pemeriksaan intensif. Menurut LMP, dana ratusan miliar tersebut merupakan aset daerah yang bersumber dari uang rakyat, sehingga pengelolaannya wajib tunduk pada prinsip good corporate governance dan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Demi menguji fakta secara objektif, Kejari didorong untuk segera memanggil pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana jumbo tersebut.
Fokus utama dalam laporan LMP ini adalah dugaan pengalihan dana penyertaan modal daerah tahun anggaran 2024 sebesar Rp122 miliar ke produk Giro Ekstra Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah. Manuver keuangan ini diduga kuat dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), yang secara normatif memegang kendali atas keputusan strategis perusahaan daerah. Jika indikasi ini terbukti, kebijakan tersebut dinilai menabrak prinsip transparansi, akuntabilitas, dan asas kehati-hatian dalam manajemen keuangan daerah. Sebagai korporasi plat merah, setiap penempatan dana skala besar semestinya melalui mekanisme hukum yang valid, sehingga aparat penegak hukum dituntut mengusut tuntas seluruh dokumen, dasar hukum, hingga aktor di balik pengambilan keputusan tersebut.
Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten Bekasi, Eko Trianto, menegaskan bahwa temuan internalnya telah bergeser dari sekadar pelanggaran administratif menjadi indikasi kuat tindak pidana. “Kami menuntut dan menekan keras Kejari Kabupaten Bekasi. Cukup telaahannya. Saat ini juga harus dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait agar semuanya menjadi terang melalui proses hukum,” cetus Eko. Langkah proaktif ini dinilai krusial tidak hanya untuk membuktikan ada tidaknya kerugian negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang adil bagi pelapor maupun terlapor. Kejari dituntut bekerja profesional, independen, dan transparan demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat.
Lebih lanjut, LMP memperingatkan bahwa kelambanan aparat berisiko tinggi terhadap pengamanan barang bukti. Penundaan yang berlarut-larut dikhawatirkan memberi ruang bagi perubahan kondisi dokumen atau manipulasi data transaksi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan. Eko Trianto menggarisbawahi bahwa semakin lama respon konkret tertunda, semakin besar potensi hambatan dalam pembuktian perkara di masa mendatang. LMP menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, memanfaatkan fungsi kontrol sosial masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017.
Desakan ini menjadi penegas bahwa dana penyertaan modal adalah milik publik yang pertanggungjawabannya harus dibuka lebar. “Kejaksaan wajib melindungi uang rakyat. Jangan hanya kuat di atas kertas tetapi lambat bertindak ketika kekayaan daerah diduga terancam. Segera panggil pihak Tirta Bhagasasi dan telusuri seluruh dokumen yang berkaitan agar masyarakat memperoleh kejelasan,” tegas Eko. Hingga berita ini dirilis, belum ada konfirmasi ataupun keterangan resmi dari pihak manajemen PDAM Tirta Bhagasasi maupun Kejari Kabupaten Bekasi. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap menyediakan ruang bagi hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Kini, publik menunggu keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mega skandal ini demi kepastian hukum yang transparan.



