KARAWANG–TRIKUPADATE.CLIK | Proyek pemadatan lahan untuk pembangunan kampus Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang menuai sorotan tajam. Proyek yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) ini diduga kuat menggunakan material tanah dari aktivitas tambang ilegal. Ironisnya, dugaan pelanggaran pada proyek di Jalan Lingkar Tanjungpura (Mekarsari, Pasirjengkol, Kec. Majalaya) tersebut justru terjadi di tengah masa moratorium tambang yang sedang ditegakkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, menyoroti secara khusus material urugan tanah yang digunakan dalam proyek tersebut pada Senin (29/06/2026). Menurutnya, pasokan tanah itu patut diduga kuat berasal dari kegiatan penambangan yang tidak mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) maupun Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Kecurigaan tersebut diperkuat oleh data resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data Dinas ESDM, saat ini hanya ada empat titik galian tanah (quarry) yang memiliki izin lengkap di seluruh wilayah Jawa Barat, dan tidak ada satu pun dari galian berizin tersebut yang berlokasi di Kabupaten Karawang.
Kondisi di lapangan ini jelas bertolak belakang dengan upaya penegakan hukum yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Provinsi. Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Surat edaran tersebut secara tegas mengatur larangan dan moratorium tambang demi menghentikan kerusakan lingkungan, mencegah bencana alam, serta memberantas praktik tambang ilegal di Jawa Barat.
Meski demikian, Andri menilai pihak Kemdiktisaintek dan Unsika—khususnya Rektor serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)—tidak lantas bisa disalahkan secara langsung dalam persoalan ini. Hal itu dikarenakan pengerjaan teknis di lapangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak kontraktor yang memenangkan tender proyek. Ia mencurigai pihak kontraktor utama telah mensubkontraktorkan pekerjaan urugan tanah ini kepada pihak ketiga yang mengabaikan aspek legalitas sumber material.
Menyikapi temuan tersebut, LMP Mada Jabar mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan nyata. “Kami akan segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jabar, dan mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Satpol PP Karawang untuk segera melakukan verifikasi lapangan ke lokasi galian dan proyek,” tegas Andri.
Apabila verifikasi lapangan nanti membuktikan adanya pelanggaran, LMP Mada Jabar menuntut Satpol PP Karawang untuk segera menghentikan aktivitas sekaligus menyegel proyek tersebut. Di sisi lain, Kemdiktisaintek dan Unsika juga diminta mengambil tindakan tegas, termasuk menjatuhkan sanksi berupa ancaman pembatalan kontrak, agar nama baik lembaga pendidikan tinggi tidak tercoreng oleh kelalaian atau kecurangan pihak ketiga.
Pewarta: RSK



