Petugas Lalai ! Bendera Merah Putih Sobek Berkibar di di UPTD Puskesmas Wadas Telukjambe Timur

0
538B3939-536C-433D-8069-7E286CC1179B

KARAWANG – Simbol kebanggaan bangsa Indonesia, Bendera Merah Putih, ditemukan dalam kondisi kusam dan robek namun tetap berkibar di tiang bendera UPTD Puskesmas Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pantauan awak media, Rabu (12/2/2025), bendera berkibar ditiup angin terlihat cukup jelas robekan pada bagian bendera itu ada di sambungan kain berwarna merah dan putih.

Warga yang nongkrong depan Puskesmas Wadas, menyayangkan bendera yang berkibar di lingkungan kantor pemerintahan itu kondisinya robek.

“Waduh ko sekelas gedung pemerintahan apalagi kantor tempat para pelayan kesehatan bagi masyarakat bisa pasang bendera sobek,”ungkapnya singkat yang tidak mau disebutkan namanya.

Berita Lainnya  Umar Said Pemimpin Perum BULOG Kancab Karawang menyerap Gabah Kering Panen (GKP) langsung ke Petani

“Bendera Merah Putih adalah simbol kebanggaan dan kehormatan bangsa. Tidak semestinya dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu. Ini menunjukkan dugaan kurangnya perhatian dan tanggung jawab dari pihak terkait,”lanjutnya.

Sebagaimana diketahui berikut adalah larangan dan sanksi terkait pemasangan bendera merah putih yang rusak:
*Larangan*
1. Pasal 16 Undang-Undang No. 24 Tahun 2009: Melarang melakukan tindakan yang merendahkan kehormatan atau menghina bendera negara.
2. Pasal 17: Melarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, atau tidak sesuai dengan ketentuan.
3. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010: Mengatur pelaksanaan Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Berita Lainnya  RSUD Karawang Berikan Pengobatan Gratis bagi Warga Terdampak Banjir di Telukjambe Barat

*Sanksi*
1. Sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun (Pasal 16).
2. Denda paling banyak Rp 100 juta (Pasal 16).
3. Sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun (Pasal 17).
4. Denda paling banyak Rp 50 juta (Pasal 17).

*Ketentuan Bendera Merah Putih*
1. Bendera harus terdiri dari dua warna: merah dan putih.
2. Ukuran bendera harus proporsional (2:3 atau 3:5).
3. Bendera harus terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama.
4. Bendera tidak boleh rusak, robek, atau terlipat.
5. Bendera harus dikibarkan dengan benar dan tidak terbalik.

Berita Lainnya  Bupati H. Aep Saepuloh kukuhkan dr. Dhani Sudirman jadi ketua karangtaruna kabupaten Karawang

*Sumber*
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
2. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2010.
3. Situs web Kementerian Hukum dan HAM RI.
4. Situs web Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak UPTD Puskesmas Wadas atau dari pihak-pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi bendera tersebut.

(Reza/Yuda)

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *