Kasi Intel Kejari Karawang: Kami Siap Kawal Pemerintahan Desa Lewat Program Jaga Desa

0
IMG-20250508-WA0028

KARAWANG |TRIKUPDATE.CLIK | Semangat kebersamaan pasca Idulfitri terasa kental di tubuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Karawang. Meski sempat tertunda karena peringatan Hari Buruh, acara halal bihalal yang digelar Kamis (8/5/2025) akhirnya sukses mempertemukan para pengurus dan anggota DPC Apdesi dari berbagai penjuru Karawang.

Tak hanya mempererat tali silaturahmi, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk agenda strategis, termasuk pembahasan Musyawarah Cabang (Muscab) yang telah dinanti-nantikan.

Berita Lainnya  Diduga Lalai Tangani Pasien, RSUD Karawang Tuai Kecaman Publik

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC Apdesi Kabupaten Karawang, H. Margono, dalam siaran persnya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran acara yang dihadiri oleh sekitar 20 perwakilan dari tiap kecamatan.

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karawang, yakni Kepala Seksi Intelijen, Sigit Muharam. Ia menuturkan bahwa kehadirannya dalam rakor dan halal bihalal ini merupakan bagian dari program unggulan Kejaksaan, yakni Jaga Desa.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang dan Kejari Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

“Dalam rakor DPC Apdesi Karawang ini, kami hadir membawa salah satu program unggulan kami, yaitu Jaksa Garda Desa, yang dikemas dalam program bernama Si Jaguar—akselerasi dari program Jaga Desa di Kabupaten Karawang,” ujar Sigit.

Ia menambahkan, “Kami dari Kejari Karawang selalu hadir memberikan dukungan kepada desa-desa agar dapat mengelola pemerintahan desa secara baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Berita Lainnya  Pupuk Kujang Rayakan 50 Tahun dengan Berbagi untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Sigit menjelaskan bahwa semangat dari program ini sejalan dengan poin keenam dari Nawa Cita Presiden Republik Indonesia, yakni menjadikan desa sebagai ujung tombak peningkatan perekonomian dan pengentasan kemiskinan. Program ini juga mengacu pada Instruksi Jaksa Agung Tahun 2003 tentang pendampingan dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *