KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Dugaan pelaksanaan proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang tanpa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) menuai sorotan tajam. Ketua Mada Laskar Merah Putih (LMP) Jawa Barat, H. Awandi Soroj Suwandi, mendesak Kejaksaan Negeri Karawang segera turun tangan menyelidiki persoalan tersebut.
Polemik proyek rehab gedung DPRD Karawang itu mencuat setelah terjadi saling bantah antara Sekretaris Dewan (Sekwan), Kasubag Rumah Tangga (RT), dan Kabag Umum serta Keuangan terkait pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran kepada pihak rekanan kontraktor.
Menurut Awandi, dinamika yang berkembang di internal Sekretariat DPRD Karawang justru memperlihatkan adanya kejanggalan dalam mekanisme pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung tersebut.
“Ini menjadi sesuatu yang janggal. Ketika pihak penyedia jasa atau rekanan kontraktor justru mendapatkan penolakan pembayaran dari Sekwan maupun Kasubag Rumah Tangga, publik tentu mempertanyakan bagaimana pekerjaan itu bisa berjalan,” ujar Awandi kepada wartawan.
Ia menegaskan, dalam sistem birokrasi pemerintahan, pelaksanaan teknis kegiatan seharusnya berada di bawah kewenangan Kasubag, bukan Kabag Umum dan Keuangan. Karena itu, alasan bahwa pekerjaan dilakukan atas inisiatif Kabag dinilai tidak logis.
“Di mana pun, berkaitan dengan teknis kegiatan itu domainnya ada di Kasubag, bukan di Kabag. Kalau Kabag mungkin hanya menerima hasil pekerjaan. Apalagi Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam kegiatan itu jelas Sekwan sendiri,” tegasnya.
Awandi juga mempertanyakan bagaimana proyek rehab gedung DPRD Karawang dapat terlaksana apabila tidak didukung administrasi resmi seperti DPA dan RAB. Menurutnya, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah harus memiliki dasar administrasi dan perencanaan yang jelas.
“Kalau benar tidak ada DPA dan RAB, ini harus menjadi perhatian serius. Karena setiap pekerjaan pemerintah wajib memiliki dasar administrasi dan perencanaan anggaran yang jelas,” katanya.
LMP Jawa Barat meminta Kejaksaan Negeri Karawang tidak membiarkan persoalan tersebut hanya menjadi polemik di ruang publik. Awandi menilai aparat penegak hukum harus segera melakukan telaah mendalam hingga penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Menurutnya, dugaan proyek rehab gedung DPRD Karawang tanpa DPA dan RAB dapat berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum apabila benar terbukti terjadi pelanggaran prosedur.
“Kejaksaan Negeri Karawang harus segera turun melakukan penelaahan. Kalau memang ditemukan indikasi pelanggaran, maka harus segera ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia menilai langkah cepat aparat penegak hukum penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran di lingkungan pemerintahan daerah.
Selain menyoroti proyek rehabilitasi gedung DPRD Karawang, LMP Jawa Barat juga meminta Kejaksaan Negeri Karawang menyelidiki temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang disebut belum terselesaikan hingga saat ini.
Awandi mengatakan, temuan BPK baik secara administrasi maupun keuangan seharusnya segera ditindaklanjuti setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Sebab, aturan telah memberikan batas waktu penyelesaian selama 60 hari.
“Kalau temuan tahun 2023 dan 2024 sampai sekarang belum selesai dan bahkan sudah melewati tahun anggaran, maka itu perlu ditindaklanjuti secara hukum,” katanya.
Ia menyebut informasi yang diterima pihaknya mengarah pada temuan yang terjadi di bagian umum Sekretariat DPRD Karawang.
“Temuan itu informasinya terjadi di bagian umum. Maka aparat penegak hukum perlu mendalami dan memastikan penyelesaiannya,” tambahnya.
Sebagai bentuk keseriusan mengawal persoalan tersebut, LMP Jawa Barat menyatakan siap membuat laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Karawang apabila tidak ada langkah konkret dari pihak terkait.
Laporan itu, kata Awandi, dapat disampaikan dalam bentuk laporan pengaduan maupun laporan informasi agar proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional.
“Kalau memang diperlukan, LMP akan membuat laporan tertulis secara resmi. Bahkan penyampaian laporan itu bisa dibarengi dengan audiensi langsung ke Kejaksaan Negeri Karawang,” pungkasnya.
Kasus dugaan proyek rehab gedung DPRD Karawang tanpa DPA dan RAB kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tata kelola anggaran di lingkungan pemerintahan berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pewarta: RSK



