KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Penegakan regulasi dalam pelaksanaan program strategis nasional kini menjadi sorotan serius di Kabupaten Karawang. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk segera menertibkan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sorotan utama mengarah pada dugaan pelanggaran standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bersertifikasi SNI serta belum terpenuhinya kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Desakan ini dinilai penting agar program unggulan pemerintah tidak justru memunculkan persoalan hukum dan ancaman lingkungan di kemudian hari.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut diapresiasi karena menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa aspek legalitas dan standar lingkungan tidak boleh diabaikan hanya demi percepatan operasional. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup diukur dari distribusi manfaat, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Askun menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat limbah dapur yang tidak dikelola secara benar. Aktivitas produksi makanan dalam skala besar menghasilkan limbah cair yang mengandung lemak, sisa organik, hingga bahan kimia dari pembersih. Tanpa pengolahan melalui IPAL berstandar SNI, limbah tersebut berisiko mencemari air tanah dan membahayakan kesehatan masyarakat. Ia mempertanyakan klaim sejumlah dapur SPPG yang disebut telah memiliki IPAL, namun belum tentu memenuhi standar nasional yang menjamin keamanan lingkungan.
Selain persoalan limbah, PERADI Karawang juga menyoroti lemahnya aspek legalitas bangunan. Sejumlah dapur SPPG diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal izin ini menjadi syarat mutlak untuk memastikan kelayakan teknis bangunan, termasuk struktur, instalasi listrik, hingga sistem proteksi kebakaran. Askun menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan berbeda antara program pemerintah dan pelaku usaha swasta dalam hal kepatuhan terhadap aturan. Semua pihak wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa dapur SPPG memiliki risiko operasional tinggi, mulai dari penggunaan gas bertekanan yang rawan kebocoran, instalasi listrik dengan beban besar yang berpotensi korsleting, hingga tekanan terhadap struktur bangunan akibat aktivitas produksi intensif. Tanpa standar PBG yang jelas, potensi kecelakaan seperti kebakaran atau keruntuhan bangunan menjadi ancaman nyata. Menurutnya, langkah preventif jauh lebih penting dibanding menunggu terjadinya korban.
PERADI juga mengkritisi kinerja Satuan Tugas (Satgas) MBG Karawang yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Askun mempertanyakan apakah pengawasan dilakukan sejak awal atau justru baru bergerak setelah muncul kasus, seperti keracunan makanan. Ia menekankan bahwa Satgas seharusnya memastikan seluruh persyaratan teknis dan administratif telah dipenuhi sebelum dapur diizinkan beroperasi, bukan sekadar bertindak reaktif saat masalah muncul.
Dari sisi hukum, pelanggaran terhadap kewajiban PBG dan standar pengelolaan limbah tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran yang menimbulkan dampak bagi masyarakat dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Hal ini menjadi peringatan bahwa pengabaian standar tidak hanya berisiko secara teknis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum serius bagi pengelola.
PERADI Karawang mendesak dinas terkait, mulai dari DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Satpol PP, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG di wilayah Karawang. Penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa tebang pilih guna memastikan seluruh fasilitas memenuhi standar yang sama. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas program sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko.
Sebagai organisasi profesi, PERADI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya program MBG agar tetap berada dalam koridor hukum dan standar teknis yang berlaku. Kepatuhan terhadap IPAL berstandar SNI dan kepemilikan PBG bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama untuk menjamin keamanan, keberlanjutan, dan akuntabilitas program. Tanpa itu, keberhasilan program berpotensi tercoreng oleh persoalan hukum dan dampak lingkungan.
Masyarakat pun diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi implementasi program di lapangan. Transparansi dari pemerintah daerah menjadi kunci untuk mencegah munculnya praktik yang menyimpang serta memastikan program Makan Bergizi Gratis benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko baru di kemudian hari.



