spot_img

Ketua LMP Mada Jabar Geram! Sewa Jalan Desa Rp200 Juta di Karawang Diduga Akal-Akalan, APH Diminta Turun Tangan

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK – Kebijakan Pemerintah Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, terkait pengajuan “sewa jalan desa” kepada pihak swasta mulai menyeret isu ini ke arah yang lebih serius. Bukan lagi sekadar polemik administratif, praktik ini kini disorot sebagai dugaan penyimpangan kewenangan yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan kepentingan publik.

Surat resmi bernomor 850/5/Ds/2026 yang beredar luas di masyarakat memuat pengajuan sewa jalan lingkungan di Dusun Karangjati kepada PT Multi Indo Mandiri dengan nilai fantastis Rp200 juta per tahun. Dalih yang digunakan adalah optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun di balik narasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah jalan desa bisa disewakan secara legal?

Sejumlah pihak menilai, langkah ini tidak sekadar kontroversial, tetapi berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan aset negara. Jalan lingkungan, apalagi jika dibangun menggunakan dana APBD atau APBN, secara hukum adalah fasilitas umum yang tidak dapat dipindahtangankan atau dikomersialkan secara sepihak oleh pemerintah desa.

Lebih tajam lagi, publik mulai menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan jabatan dalam kebijakan ini. Jika jalan yang dimaksud bukan aset desa yang sah—misalnya tidak memiliki sertifikat atau tidak tercatat dalam inventaris resmi desa—maka tindakan pengajuan sewa tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan melampaui kewenangan, bahkan berpotensi masuk ranah pidana.

Berita Lainnya  LMP Respons Rencana Aksi April Demo Geser Prabowo, Ingatkan Koridor Konstitusi

“Ini bukan inovasi, ini berbahaya. Kalau benar jalan umum disewakan, itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan aset publik. Tidak bisa dibungkus dengan istilah PAD,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kejanggalan lain terletak pada dasar hukum yang dicantumkan dalam surat tersebut. Meski merujuk pada Undang-Undang Desa dan sejumlah regulasi lainnya, tidak ada satu pun aturan yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menyewakan jalan umum kepada pihak swasta. Hal ini memperkuat dugaan bahwa regulasi hanya dijadikan tameng administratif untuk melegitimasi kebijakan yang secara substansi bermasalah.

Lebih jauh, istilah “sewa” yang digunakan juga dinilai menyesatkan. Dalam praktiknya, skema tersebut bisa saja berubah menjadi pungutan terselubung terhadap aktivitas tertentu, yang jika tidak memiliki dasar hukum kuat dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Risiko ini semakin besar jika tidak ada transparansi dalam mekanisme pengelolaan dan penggunaan dana yang dihasilkan.

Situasi ini semakin mengundang kecurigaan publik ketika alasan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat dijadikan pembenaran. Dalih tersebut dianggap sebagai justifikasi yang dipaksakan untuk membuka ruang komersialisasi aset yang belum tentu sah secara hukum.

H. Awandi Siroj Suwandi Ketua LMP Mada Jawa Barat yang juga merupakan sesepuh LSM/Ormas di Kabupaten Karawang secara terbuka melontarkan kritik keras. Ia menyebut kebijakan ini sebagai preseden buruk yang tidak boleh dibiarkan berkembang.

Berita Lainnya  Dituding Perusak Laskar Merah Putih, Ade Erfil Manurung Tempuh Jalur Hukum

“Kami menduga ada indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan. Ini harus diusut. Aparat penegak hukum tidak boleh diam. Jika ini dibiarkan, desa lain bisa meniru, dan akhirnya aset publik jadi bancakan,” tegas Bah Wandi sapaan akrabnya. Rabu 29 April 2026.

Ia juga secara tegas meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menelusuri legalitas aset jalan tersebut, alur pengambilan keputusan, serta potensi adanya kepentingan tertentu di balik kebijakan tersebut.

Tak hanya itu, ia mendesak Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk segera mengambil sikap tegas dengan memanggil Kepala Desa Sumurkondang. Menurutnya, kepala daerah tidak boleh bersikap pasif terhadap isu yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

“Bupati harus turun tangan. Ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap praktik yang diduga melanggar hukum,” tambahnya.

Di sisi lain, pemerintah desa dalam suratnya menyebut bahwa pengajuan tersebut telah melalui musyawarah desa dan mengacu pada berbagai regulasi, serta bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi desa. Namun argumentasi tersebut dinilai belum cukup kuat untuk menjawab persoalan legalitas dan kepentingan publik yang lebih luas.

Berita Lainnya  Askun: Abdul Azis Punya 'Senjata' Komunikasi dan Loyalitas untuk Pimpin Golkar Karawang

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai status kepemilikan jalan yang dimaksud, apakah benar merupakan aset desa atau bagian dari fasilitas umum milik negara. Ketidakjelasan ini menjadi titik krusial yang harus segera diungkap.

Pihak PT Multi Indo Mandiri sendiri juga belum memberikan pernyataan resmi terkait pengajuan tersebut. Ketiadaan klarifikasi dari pihak swasta ini semakin menambah spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset desa di wilayah tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka tidak menutup kemungkinan akan berujung pada proses hukum.

Lebih luas lagi, polemik ini menjadi peringatan keras bahwa desentralisasi bukan berarti kebebasan tanpa batas. Kewenangan desa harus dijalankan dalam koridor hukum yang jelas, bukan dimanfaatkan untuk membuka celah komersialisasi aset publik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan jalan, fasilitas umum, hingga aset sosial lainnya akan berubah menjadi objek transaksi. Dan pada titik itu, masyarakatlah yang akan menjadi korban.

Publik kini menunggu: apakah ini sekadar kebijakan kontroversial, atau benar-benar pintu masuk skandal penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa?.

Pewarta: RSK

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER