KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | ANGGOTA Komisi I DPRD Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Acara ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi dan membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi mereka.
Perda Dukung Perlindungan dan Pemberdayaan
Sosialisasi berlangsung di Dusun Warnajaya, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (20/9). Acara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, RW, RT, hingga kader PKK dan Posyandu. Kepala Desa Warungbambu, Mustaqim, turut menyambut langsung kedatangan Sri Rahayu Agustina, politisi Fraksi Golkar yang mewakili daerah pemilihan Karawang-Purwakarta.
Dalam pemaparannya, Sri Rahayu menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik. Tujuannya adalah memastikan hak-hak perempuan terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan, sekaligus memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk berkontribusi di berbagai sektor.
Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah
Sri Rahayu menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda Perlindungan Perempuan. “Perempuan adalah garda terdepan dalam keluarga dan komunitas. Perda ini hadir agar mereka tidak hanya terlindungi, tetapi juga diberdayakan secara ekonomi, sosial, dan politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, melalui Perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk program responsif gender, seperti pelatihan keterampilan, akses permodalan, serta layanan pendampingan hukum bagi korban kekerasan.
“Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan di Jawa Barat,” tutupnya. Sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta karena dinilai membuka ruang dialog dan memperluas pengetahuan.
Pewarta: RyaSKa


 
                                    
