KARAWANG | TRIKUPADATE.CLIK – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karawang, Asep Agustian, mengapresiasi langkah seorang pemborong berinisial MJ yang melaporkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang ke Polda Jawa Barat. MJ melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen terkait proyek yang ia dapatkan.
“Saya apresiasi laporan MJ. Kalau merasa dirugikan, ya silakan lapor. Itu memang hak warga negara,” ujar Asep, Senin (18/8/2025).
Namun, Asep, yang akrab disapa Askun, menyayangkan beberapa pernyataan MJ yang dinilai menciptakan opini liar. Salah satunya adalah penyebutan inisial “AAR” yang mengarah kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.
Menurut Askun, opini ini bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja Pemkab Karawang di bawah kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh. Ia menjelaskan bahwa Asep Aang baru menjabat sebagai Sekda pada tahun 2024, sementara proyek yang dipermasalahkan MJ terjadi pada awal tahun 2023.
“Seharusnya, jika MJ merasa tertipu, dia mengejar ‘calo proyek’ yang merugikannya, bukan membuat opini liar yang mencemarkan nama baik pejabat,” tegas Askun.
“Ya, sebut saja namanya Sekda Asep Aang Rahmatullah, jangan pakai inisial segala. Tapi pertanyaannya, apakah MJ pernah bertemu langsung dengan Asep Aang? Karena kalau melalui perantara, penafsirannya bisa berbeda. Lagipula, Asep Aang baru menjabat Sekda mulai tahun 2024,” tambahnya.
MJ Pernah Melapor ke Polres Karawang
Askun juga mengungkapkan bahwa ia sudah mengetahui MJ pernah melaporkan kasus serupa ke Polres Karawang. Hal ini membuat Askun mempertanyakan urgensi laporan MJ ke Polda Jabar.
“Saya sudah tahu MJ juga pernah melapor di Polres Karawang. Saya tidak tahu kenapa dia lapor lagi ke Polda. Apakah ini berkaitan dengan KUHAP Pasal 184 mengenai alat bukti yang belum terpenuhi?” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa semua proses hukum, baik di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sama. “Bisa saja laporan MJ di Polda Jabar nanti dikembalikan ke Polres Karawang,” kata Askun.
Etika Pengacara MJ Dipertanyakan
Askun juga mempertanyakan etika pengacara MJ yang masih menjalin komunikasi dengan Sekda Asep Aang setelah membuat laporan di Polda Jabar.
“Kenapa harus komunikasi dengan Sekda segala? Biarkan saja proses hukum berjalan kalau sudah dilaporkan. Ini kembali membuat kita bertanya, sebenarnya apa motif laporannya?” ucap Askun.
“Kalau mau ganti rugi, dia dapat pekerjaannya dari siapa atau melalui siapa? Lalu, uangnya diserahkan ke siapa? Seharusnya MJ melaporkan atau meminta pertanggungjawaban kepada calonya, bukan menyebut nama pejabat yang merusak citra Pemkab Karawang,” jelasnya.
Desak Sekda Laporkan Balik MJ
Atas kasus ini, Askun mendesak Sekda Asep Aang dan beberapa pejabat lain yang namanya disebutkan untuk melaporkan balik MJ jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Jika masalah ini sampai tidak terbukti, saya tegaskan kepada Sekda untuk melaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik. Jangan dibiarkan, karena ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Karawang,” tegas Askun.
Ia menambahkan, “Jangan sampai ulah segelintir oknum pejabat dan oknum calo proyek merusak nama baik pejabat dan pemerintahan Karawang.”
Peringatan untuk OPD di Karawang
Sebagai pelajaran dari kasus ini, Askun memperingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang agar lebih selektif dalam memberikan paket pekerjaan. Terutama, ia meminta agar paket proyek diprioritaskan untuk pemborong lokal.
“Kepada OPD di Karawang, saya ingatkan masih banyak pengusaha Karawang yang kompeten. Paket pekerjaan Pemda masih banyak didominasi orang dari luar Karawang,” kata Askun.
“Karena tidak ada komunikasi yang baik, makanya terjadi persoalan hukum seperti ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, MJ telah melaporkan sejumlah pejabat Karawang ke Polda Jabar. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal Kamis, 14 Agustus 2025. Dalam laporannya disebutkan inisial nama pejabat, termasuk AAR, FJ, WJ, dan MM.
Pewarta: Ryaska



