Pengangkatan Direktur Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Tuai Kritik Tajam

0
IMG-20250427-WA0183

BEKASI | Pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi periode 2025–2030 oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Ade Efendi dinilai tidak layak memimpin perusahaan air bersih tersebut. Sejumlah masyarakat mempertanyakan kapasitasnya, dengan alasan Ade Efendi tidak memiliki pengalaman di bidang pengelolaan air bersih, belum memenuhi unsur usia, dan pengangkatannya dilakukan tanpa melalui mekanisme fit and proper test.

“Pengangkatan Ade Efendi sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi banyak dipertanyakan, mulai dari ketidakpengalaman, tidak ada tes seleksi, hingga persoalan usia yang dianggap belum memenuhi syarat,” ungkap Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Macab Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto W., ST, kepada awak media, Minggu (27/4/2025).

Berita Lainnya  Tridjaya Motor Tebar Diskon Besar di Bulan Mei, Ayo Serbu Sekarang

Sebagai bagian dari fungsi sosial kontrol terhadap pemerintahan, lanjut Eko, LMP Macab Kabupaten Bekasi berencana menggelar aksi damai di depan Pemkab Bekasi. Aksi ini bertujuan untuk mengingatkan Bupati Bekasi agar setiap kebijakan yang diambil tetap mengacu pada aturan administrasi dan hukum yang berlaku, guna menghindari prasangka negatif dari masyarakat.

“Apalagi pengangkatan Ade Efendi dinilai tidak memenuhi syarat, dan prosesnya pun inkonstitusional,” tegas Eko.

Ia berharap aksi damai tersebut dapat disikapi dengan bijak oleh Bupati Bekasi. Eko menekankan agar bupati melakukan kajian ulang terhadap keputusan yang sudah diambil.

Berita Lainnya  Tridjaya Motor Tebar Diskon Besar di Bulan Mei, Ayo Serbu Sekarang

“Kami meminta Bupati untuk membatalkan Surat Keputusan pengangkatan tersebut. Dari hasil kajian kami, pengangkatan itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya lagi.

LMP Siap Tempuh Jalur Hukum

Sementara itu, Ketua LMP Mada Jawa Barat, H. Awandi Siroj, turut menanggapi polemik ini. Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bupati Bekasi dalam mengangkat Ade Efendi sebagai Dirut Perumda TB.

“Kalau memang bupati mengatakan pengangkatan ini sudah sesuai regulasi, beliau harus menjelaskan secara rinci kepada publik: aturan mana dan pasal berapa yang mendukungnya, baik dari aspek administrasi maupun hukum,” ujar pria yang akrab disapa Bah Wandi.

Berita Lainnya  Tridjaya Motor Tebar Diskon Besar di Bulan Mei, Ayo Serbu Sekarang

Bah Wandi menegaskan bahwa pengangkatan tersebut melanggar ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 23 Tahun 2024 dan PP No. 54 Tahun 2017.

“Aturan itu sudah jelas mengatur syarat-syarat pengangkatan direksi di BUMD, dan pengangkatan Ade Efendi tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,” tandasnya.

Ia juga memperingatkan, jika aksi damai tidak direspon oleh Bupati Bekasi, pihaknya siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika diabaikan, maka PTUN adalah langkah tegas berikutnya,” pungkas Bah Wandi. (re)

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *