Anggota Emosi, Mediasi Konflik KUD Sumber Padi Buntu

KARAWANG |TRIKUPDATE.CLIK | Polemik kepengurusan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Padi di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus berlanjut. Perseteruan terbaru terjadi antara pengurus nonaktif dengan anggota lama yang juga telah dinonaktifkan.
Kisruh ini kembali mencuat setelah salah satu aset KUD Sumber Padi diketahui berubah fungsi dan diduga telah dijual ke pihak lain, padahal kepengurusan koperasi tersebut sudah dinonaktifkan oleh Dinas Koperasi UKM Kabupaten Karawang.
Informasi tersebut diterima Kepala Bidang (Kabid) Koperasi, Mira, melalui pesan WhatsApp. Menindaklanjuti laporan itu, pihak Dinas mengadakan pertemuan mediasi tertutup di Aula Desa Dayeuh Luhur, Kecamatan Tempuran, Jumat (24/4/2025).
Namun, mediasi itu justru berujung ricuh. Nata, perwakilan anggota nonaktif, meninggalkan ruangan dengan penuh emosi. Sementara Erik, Ketua KUD Sumber Padi, bersama kuasa hukumnya, terlihat tergesa-gesa meninggalkan lokasi dalam suasana serupa.
“Kami mempertemukan kedua belah pihak untuk klarifikasi dan mencari solusi atas laporan penjualan aset koperasi. Tapi sayangnya, suasana menjadi panas, sehingga mediasi tidak menghasilkan kesepakatan,” kata Mira saat dikonfirmasi.
Menurut Mira, seharusnya anggota koperasi yang melapor bersikap lebih tenang dalam forum.
“Dengarkan dulu klarifikasi dari pengurus. Kalau ada ketidakpuasan, silakan ajukan laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Lebih lanjut, Mira mengungkapkan ada usulan agar KUD Sumber Padi bergabung dengan program Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan warga Desa Dayeuh Luhur.
“Kalau memang mau bergabung, silakan melaksanakan rapat anggota. Kami akan bantu konsultasikan ke kementerian terkait,” jelasnya.
Di sisi lain, Nata mengungkapkan bahwa emosinya memuncak karena merasa pernyataan Erik di forum tidak sesuai fakta.
“Pengurus nonaktif itu sudah jelas-jelas menjual aset koperasi, tapi mereka tetap mengelak di depan Dinas,” ujar Nata.
Ia juga mengklaim bahwa saat perdebatan berlangsung, Erik sempat melakukan tindakan tidak terpuji dengan menjegugkan kepalanya.
“Demi menghindari keributan lebih jauh, saya memilih keluar dari forum,” ungkapnya.
Nata membeberkan, dari sembilan aset milik KUD Sumber Padi berupa tanah dan gudang yang awalnya dibangun dari dana pinjaman Kementerian Keuangan, kini hanya tersisa lima aset. Ia menyebut sebagian aset tersebut telah dijual oleh oknum pengurus kepada beberapa pihak.
Tak hanya itu, ia juga mengkritisi adanya aktivitas di salah satu aset koperasi yang berlokasi di Dusun Kandayakan, meski status kepengurusan sudah dinonaktifkan.
“Ini bentuk pembangkangan terhadap keputusan pemerintah,” tuturnya.
Nata bersama anggota lain menuntut Dinas Koperasi untuk menyelidiki dugaan keterlibatan pegawainya dalam membantu pelaksanaan Rapat Anggota yang dinilai cacat hukum, sebagaimana disampaikan dalam surat permohonan mereka pada Maret 2025 lalu.
Hingga berita ini diturunkan, polemik di tubuh KUD Sumber Padi masih belum menemukan titik terang.