KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Organisasi Kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat menyoroti proses pengadaan barang pada Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang. Sorotan ini muncul setelah penyedia jasa yang telah terikat kontrak diduga terlambat menyediakan barang, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru memberikan perpanjangan waktu melalui adendum sebanyak dua kali.
Wakil Ketua LMP Mada Jawa Barat, Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa sejumlah program pengadaan barang untuk masyarakat maupun kelompok tertentu di bidang kebudayaan berasal dari usulan Musrenbang, reses, hingga pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Namun, ia menyayangkan pelaksanaan salah satu kegiatan pengadaan yang tertunda meski masa kontrak penyedia jasa telah berjalan.
“Barang yang diberikan kepada salah satu penyedia jasa yang sudah berkontrak tak kunjung ada,” kata Andri.
Persoalan ini kian disorot lantaran PPK memberikan dua kali adendum dengan masing-masing masa perpanjangan selama 50 hari. Andri menilai keputusan tersebut janggal dan perlu dijelaskan secara transparan. Ia membandingkan hal ini dengan proyek konstruksi yang umumnya memiliki kendala teknis spesifik atau faktor kahar sebagai alasan wajar perpanjangan waktu.
Selain itu, LMP Mada Jabar menyoroti indikasi penyedia jasa yang mengajukan fasilitas kredit perbankan bersamaan dengan permohonan adendum yang kemudian diakomodasi oleh PPK.
Menurut Andri, jika masa berlaku kontrak berakhir sementara kewajiban belum dipenuhi dan syarat perpanjangan tidak mendasar, PPK seharusnya mengambil tindakan tegas.
“Seharusnya dilakukan pemutusan kontrak ketika memang masa kontrak itu sudah habis,” tegasnya.
Atas rentetan kejanggalan tersebut, LMP Mada Jawa Barat menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Pelaporan dilakukan agar APH dapat memeriksa secara menyeluruh dokumen pengadaan, kewenangan PPK, serta kepatuhan penyedia jasa guna memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. ***
Pewarta: RSK



