KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Mencuatnya kembali temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan bahan bakar minyak (BBM) atau solar untuk angkutan sampah pada Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 dinilai perlu segera dijelaskan kepada publik.
Persoalan tersebut berkaitan dengan pengadaan solar untuk operasional angkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang dengan nilai sekitar Rp3,09 miliar. Dalam pemeriksaan BPK, terdapat temuan sekitar Rp530 juta yang menjadi perhatian.
Wakil Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (Mada) Jawa Barat, Andri Kurniawan, mengatakan persoalan tersebut seharusnya tidak lagi menjadi polemik, karena proses penyelesaian temuannya telah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang.
Menurut Andri, berdasarkan informasi yang diketahuinya, temuan tersebut sudah diselesaikan ketika masih berada dalam tahap Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP), sebelum kemudian ditetapkan menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Ini memang menjadi satu persoalan yang harus segera dapat dijawab. Pada tahun anggaran 2025, pengadaan solar atau BBM untuk angkutan sampah ke TPA Jalupang sebesar Rp3,09 miliar dan memang terdapat temuan BPK sekitar Rp530 jutaan,” kata Andri.
Ia menjelaskan, penyelesaian temuan tersebut seharusnya dapat dilihat dari adanya proses pemulihan atau pengembalian atas nilai yang menjadi temuan pemeriksaan.
Andri menyebut, pada saat proses tersebut berlangsung, jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dipegang Iwan Ridwan, sementara Kepala Bidang Kebersihan dijabat Agus Mustakim.
“Sebetulnya sebelum menjadi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, artinya masih dalam Naskah Hasil Pemeriksaan atau NHP, itu sudah diselesaikan atau dipulihkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.
Menurut Andri, langkah percepatan penyelesaian temuan tersebut patut diapresiasi. Bahkan, ia mengingat bahwa pada periode tersebut Bidang Kebersihan DLH Kabupaten Karawang sempat mendapatkan penghargaan terkait penyelesaian temuan BPK secara cepat.
“Kalau tidak salah, pada saat itu Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, khusus bidang kebersihan ketika kabidnya jaman Pak Agus Mustakim, mendapatkan penghargaan penyelesaian temuan BPK paling cepat,” ungkapnya.
Karena itu, Andri menilai munculnya kembali informasi mengenai temuan pengadaan BBM tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan mengenai status penyelesaiannya.
Menurut dia, publik tentu akan mempertanyakan apakah temuan senilai sekitar Rp530 juta tersebut masih menjadi kewajiban yang belum diselesaikan atau sebenarnya sudah dipulihkan.
“Ketika publik mengetahui adanya temuan dan belum terklarifikasi bahwa itu sudah ada penyelesaian, artinya sudah ada pengembalian atau pemulihan, tentunya akan bertanya,” katanya.
Andri meyakini DLH Kabupaten Karawang memiliki dokumen yang dapat menunjukkan proses penyelesaian tersebut. Salah satu dokumen yang menurutnya penting ditunjukkan adalah Surat Tanda Setoran (STS) sebagai bukti pengembalian atau pemulihan keuangan.
“Saya berkeyakinan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang itu memegang dokumen STS-nya. Dan itu biasanya ada di bendahara dinas,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadaan BBM merupakan pengadaan barang habis pakai yang secara administrasi semestinya memiliki dokumen pendukung yang dapat ditelusuri. Karena itu, keberadaan dokumen pengadaan maupun bukti penyelesaian menjadi penting untuk menjawab pertanyaan publik.
Andri juga mengaitkan persoalan tersebut dengan proses pengadaan BBM atau solar untuk angkutan sampah pada tahun anggaran 2026. Menurutnya, minimnya peminat dari kalangan penyedia jasa perlu menjadi perhatian khusus. Karena berkaca pada tahun – tahun sebelumnya selalu terdapat temuan.
“Melihat atau berkaca kepada kejadian tahun anggaran 2025, untuk tahun anggaran 2026 ini sangat minim peminat dari kalangan penyedia jasa untuk menjadi pihak penyedia jasa dalam pengadaan BBM atau solar angkutan sampah yang kepentingannya sampai dengan TPA Jalupang,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Andri meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang memberikan penjelasan secara terbuka. Penjelasan tersebut, kata dia, dapat disampaikan langsung oleh kepala dinas maupun pejabat atau staf yang menangani administrasi terkait.
Ia secara khusus meminta bukti pengembalian atau STS atas temuan tahun anggaran 2025 dapat ditunjukkan kepada publik agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik.
“Oleh karena itu, saya kira memang perlu bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, terkhusus hari ini, apakah melalui kepala dinas ataupun staf di bawahnya, untuk dapat menunjukkan bukti pengembalian atau STS yang sudah diselesaikan pada periode kepemimpinan Pak Iwan Ridwan dengan Kabid Kebersihannya Pak Agus Mustakim,” tegas Andri.
Menurutnya, keterbukaan dokumen tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa temuan BPK terkait pengadaan BBM tersebut masih belum diselesaikan.
“Ini agar tidak terus-terusan menjadi polemik di publik dan menjadi pertanyaan. Jadi seolah-olah terkesan bahwa temuan tersebut belum terselesaikan. Padahal seperti yang dari awal saya katakan, akselerasi justru dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2025,” tuturnya.
Andri kembali menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pemulihan atau pengembalian atas temuan tersebut telah dilakukan sebelum NHP berkembang menjadi LHP.
“Pemulihan atau pengembalian temuan tersebut sudah dapat diselesaikan sebelum NHP naik ke LHP,” katanya.
Ia menilai pola penyelesaian tersebut justru dapat menjadi contoh bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Menurutnya, penyelesaian temuan secara cepat sebelum masuk pada tahapan pemeriksaan berikutnya merupakan langkah yang patut dijadikan pembelajaran.
“Ini patut menjadi contoh atau prototipe bagi OPD lainnya untuk bagaimana bisa mengikuti langkah penyelesaian yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup tahun anggaran 2025,” ujar Andri.
Di sisi lain, Andri menyoroti masih adanya OPD lain yang disebutnya belum menyelesaikan temuan pemeriksaan tahun anggaran 2025, bahkan terdapat pula temuan dari tahun-tahun sebelumnya yang masih harus ditindaklanjuti.
“Yang ironisnya, masih banyak OPD lain yang sampai dengan hari ini, temuan tahun 2025 belum dapat diselesaikan, bahkan ada tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Karena itu, ia kembali mendorong DLH Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media massa. Menurut Andri, keterbukaan informasi menjadi penting agar persoalan administrasi pemerintahan tidak menimbulkan persepsi yang keliru.
“Saya kira perlu kiranya bagi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, baik melalui Pak Kadis yang baru maupun staf di bawahnya, untuk dapat menjelaskan kepada publik melalui media massa,” ucapnya.
Andri mengatakan, dirinya mengetahui persoalan tersebut karena pada saat itu juga pernah menjadi bagian dari unsur organisasi masyarakat yang mempertanyakan temuan pengadaan BBM tersebut.
Ia mengaku memperoleh informasi bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan ketika melakukan konfirmasi pada waktu itu.
“Kalau dibiarkan tanpa terjawab, ini akan terus-terusan menjadi pertanyaan. Karena saya mengetahui betul pada saat itu pun saya bagian daripada pihak dari unsur NGO yang mempertanyakan perihal temuan tersebut dan ternyata ketika saya bertanya pun itu sudah dapat terselesaikan secara tuntas,” jelasnya.
Andri menegaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya saat itu, tidak terdapat lagi tunggakan temuan BPK yang tersisa pada persoalan tersebut.
“Meskipun sebetulnya dalam penyelesaian temuan BPK itu bisa berprogres, artinya bertahap setelah adanya saran tindak lanjut. Ini belum ada saran tindak lanjut, bahkan LHP pun belum keluar, tapi sudah dapat diselesaikan,” katanya.
Menurut Andri, kondisi tersebut justru menunjukkan adanya respons cepat dari perangkat daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Karena itu, ia menilai langkah tersebut semestinya tidak menjadi persoalan apabila didukung dengan bukti administrasi yang jelas dan dapat diperlihatkan kepada publik.
“Tentu ini sangat luar biasa dan patut kita apresiasi,” pungkas Andri. ***
Pewarta: RSK



