KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK – Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan, Sony Adiputra S.H., meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Karawang segera menaruh perhatian terhadap dugaan tumpang tindih kawasan hutan dengan lahan kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC).
Sony menilai persoalan yang dikeluhkan para petani penggarap tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama karena muncul dugaan praktik gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Ia membandingkan persoalan tersebut dengan kasus di Kabupaten Bogor yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menetapkan delapan tersangka.
“Saya menduga ini kasusnya sama seperti di Bogor, yaitu dimana lahan Kehutanan Sosial yang berubah fungsi menjadi kawasan industri. Sudah jelas itu lahan Kehutanan Sosial, tapi tetap dipaksakan keluar HGB untuk kawasan industri,” tutur Sony, Senin (28/9/2026).
Menurut Sony, sikap tegas Kantor ATR/BPN Karawang yang menyatakan tidak akan memperpanjang HGB kawasan industri yang tumpang tindih dengan kawasan hutan semestinya menjadi dasar bagi APH untuk mulai melakukan penyelidikan.
Ia mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum di Karawang belum mengambil langkah terhadap persoalan tersebut.
“Kita khawatir tiba-tiba KPK mengusut persoalan di Karawang ini. Apa tidak malu tuh nantinya APH di Karawang,” katanya.
Sony juga menilai Kantor ATR/BPN Karawang tidak cukup hanya memberikan komitmen kepada para petani penggarap untuk tidak memperpanjang HGB kawasan industri. Menurutnya, seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan penerbitan HGB tersebut juga perlu diperiksa.
“Seharusnya semua administrasi yang berhubungan dengan tata ruang, site plan, izin prinsip, izin lokasi dan lain sebagainya juga harus dibatalkan. Karena jelas itu bodong alias malaadministrasi,” katanya.
Ia kembali mendesak APH Karawang segera melakukan penyelidikan terhadap persoalan tersebut. Sony mengaku heran karena menurutnya dugaan persoalan tumpang tindih kawasan hutan dan kawasan industri tersebut telah menjadi perhatian masyarakat.
“Makanya saya heran kenapa APH di Karawang tutup mata semua, sampai didesak KPK harus turun, apa tidak malu nantinya. Maka saya minta APH segera lakukan penyelidikan. Saya yakin APH tahu perkara ini, tapi kenapa mereka tutup mata,” timpal Sony.
Sebelumnya, puluhan masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Pemuda Tani Karawang (PPTK) dan Serikat Tani Karawang (SETAKAR) menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang Kantor Bupati Karawang, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut bertepatan dengan Hari Tani Nasional. Dalam aksi itu, para pendemo menyampaikan dua tuntutan yang berkaitan dengan persoalan pertanian dan pertanahan di Kabupaten Karawang.
Tuntutan pertama ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera menyelesaikan persoalan kekeringan yang melanda ribuan lahan pertanian di sejumlah kecamatan. Wilayah yang disebut terdampak antara lain Cibuaya, Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya hingga Pedes.
Tuntutan kedua berkaitan dengan persoalan lahan kawasan hutan yang disinyalir tumpang tindih dengan kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC). Para pendemo meminta ATR/BPN Karawang tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan yang dipersoalkan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Praba yang merupakan perwakilan Kantor ATR/BPN Karawang mengamini adanya indikasi tumpang tindih antara lahan kawasan hutan dengan kawasan industri di KIIC.
Atas persoalan tersebut, Kantor ATR/BPN Karawang menyatakan tidak akan memproses segala bentuk kepengurusan pertanahan di lokasi yang dipersoalkan. Komitmen itu termasuk tidak memperpanjang SHBG yang masa berlakunya akan habis.
Sementara itu, dugaan adanya pelanggaran maupun praktik gratifikasi yang disampaikan Sony masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh pihak berwenang. Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih menjadi sorotan dan belum terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: RSK



