BEKASI-TRIKUPDATE.CLIK | Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi mendesak Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal untuk segera mengevaluasi dan mencopot jajaran Direksi serta Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi. Desakan ini mencuat setelah terungkapnya beban utang perusahaan yang mencapai lebih dari Rp350 miliar, dugaan kasus rekening fiktif, serta melonjaknya honorarium Dewas hingga Rp362 juta per bulan di tengah fasilitas mobil dinas ganda.
Ketua Marcab LMP Kabupaten Bekasi, Eko Triyanto, S.T., menegaskan bahwa pencopotan layak dilakukan terhadap Direktur Utama Reza Lutfi, Ketua Dewas Ani Gustini, dan Anggota Dewas Ridwan karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan perusahaan secara transparan. Selain desakan pencopotan, LMP meminta diadakannya audit investigatif independen serta supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang menyidik kasus dugaan rekening tak tercatat dan mangkraknya proyek perpipaan Perumahan Ningrat di Cibarusah.
Berdasarkan dokumen internal periode Maret 2025, anggaran untuk Dewas melonjak drastis menjadi Rp362.064.766 dalam satu bulan, melesat jauh dari periode sebelumnya yang hanya sebesar Rp151.514.027. Nilai fantastis tersebut mencakup komponen honor, THR, insentif, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), hingga operasional kendaraan.
Sorotan publik semakin tajam karena adanya dugaan fasilitas ganda berupa dua mobil dinas yang dinikmati oleh Ketua Dewas Ani Gustini (menjabat Asda II Pemkab Bekasi) dan Anggota Dewas Ridwan (menjabat Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi). Kedua pejabat tersebut diduga menerima mobil dinas dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sekaligus dari Perumda Tirta Bhagasasi karena status jabatan rangkap mereka.
Eko Triyanto menilai fasilitas mewah ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dan instruksi efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat. Terlebih, Kabupaten Bekasi baru saja mendapatkan opini Disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, sangat tidak etis sekelas jajaran Dewas menggunakan dua mobil dinas, sementara pejabat tinggi daerah seperti Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, hingga Dandim hanya difasilitasi satu kendaraan dinas.
LMP mengingatkan agar Perumda Tirta Bhagasasi tidak hanya dijadikan tempat untuk menikmati fasilitas dan honorarium tanpa memberikan kinerja nyata. Jika fungsi pengawasan terus melempem sementara pelayanan publik terus dikeluhkan dan utang menumpuk, maka jajaran Dewas harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Upaya konfirmasi lebih lanjut terkait perimbangan informasi masih perlu dilakukan kepada pihak Humas Perumda Tirta Bhagasasi, jajaran Direksi, serta Dewan Pengawas yang bersangkutan.***



