KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Perdebatan mengenai dugaan pungutan biaya bongkar muat kendaraan di lingkungan Dinas Perhubungan Karawang kian memanas dan menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat seiring adanya kewajiban tidak tertulis yang dikaitkan dengan pengurusan Uji KIR kendaraan, di mana pemohon disebut-sebut harus membayar biaya tambahan yang oleh sebagian pihak dikaitkan dengan istilah Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA).
Situasi ini memantik kegelisahan masyarakat Karawang, terutama para pelaku usaha angkutan yang merasa terbebani dengan adanya biaya di luar ketentuan yang selama ini dipahami. Polemik ini pun berkembang menjadi perdebatan serius karena menyangkut aspek legalitas, transparansi, serta potensi pelanggaran aturan yang berlaku.
Sorotan tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, yang menilai adanya kejanggalan dalam mekanisme pengurusan KIR kendaraan di Karawang. Menurutnya, kewajiban pembayaran biaya bongkar muat yang dikaitkan dengan proses KIR tidak memiliki dasar yang jelas dalam praktik administrasi pengujian kendaraan.
Ia menegaskan, jika benar biaya tersebut diberlakukan, maka perlu ditelusuri dasar hukumnya secara rinci. Pasalnya, dalam sistem pelayanan publik, setiap pungutan harus memiliki legitimasi hukum yang kuat serta transparan kepada masyarakat.
“Ini menjadi janggal ketika pengurusan KIR yang seharusnya berbasis uji kelayakan kendaraan, justru dibebani dengan biaya lain yang tidak secara eksplisit diatur,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak Dinas Perhubungan Karawang disebut merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penerapan biaya yang oleh Kepala Dinas disebut sebagai parkir berlangganan.
Perbedaan sudut pandang inilah yang kemudian memicu polemik berkepanjangan. Di satu sisi, pemerintah daerah mengklaim memiliki payung hukum melalui Perda. Namun di sisi lain, para pengkritik mempertanyakan ketiadaan regulasi teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup) yang seharusnya menjadi turunan dari Perda tersebut.
Tokoh masyarakat Karawang, Awandi Siroj Suwandi, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika tidak segera ditangani secara serius, polemik ini berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi sudah menyentuh ranah hukum. Karena itu perlu ada pihak yang menengahi secara objektif,” tegasnya. Rabu (01/04-26).
Ia menyarankan agar Kejaksaan Negeri Karawang segera turun tangan melakukan telaah hukum guna memastikan apakah praktik tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Awandi menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, sebuah produk legislasi seperti Perda tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya aturan turunan. Ia mencontohkan bahwa di tingkat nasional pun, Undang-Undang memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai regulasi teknis agar dapat diimplementasikan secara efektif.
Dengan demikian, jika pungutan parkir berlangganan tersebut hanya merujuk pada Perda tanpa didukung Perbup, maka terdapat celah hukum yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kalau tidak ada aturan teknisnya, maka implementasinya bisa dipertanyakan. Ini yang berpotensi menimbulkan risiko hukum, baik bagi pembuat kebijakan maupun pelaksana di lapangan,” ungkapnya.
Polemik semakin memanas setelah muncul dugaan inkonsistensi pernyataan dari Kepala Dinas Perhubungan Karawang. Dalam satu kesempatan disebutkan bahwa pungutan tersebut merupakan amanat Perda. Namun di kesempatan lain, disebut hanya sebagai himbauan.
Menurut Awandi, perbedaan penyebutan ini memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan. Jika mengacu pada Perda, maka sifatnya wajib dan mengikat. Sebaliknya, jika hanya berupa himbauan, maka tidak memiliki kekuatan hukum yang memaksa.
“Ini yang membuat publik semakin curiga. Karena antara kewajiban dan himbauan itu sangat berbeda secara hukum,” katanya.
Ia menilai, ketidakjelasan ini dapat memicu persepsi negatif di masyarakat dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Sebagai bentuk respons atas polemik yang berkembang, Awandi menyatakan akan mendorong organisasinya untuk segera melayangkan laporan informasi (LI) atau pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri Karawang.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta mencegah potensi penyimpangan yang lebih luas. Ia berharap, dengan adanya laporan tersebut, pihak kejaksaan dapat melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.
“Supaya semuanya jelas. Kalau memang sesuai aturan, sampaikan ke publik secara terbuka. Kalau tidak, maka harus ada perbaikan,” tegasnya.
Polemik dugaan pungutan ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik adalah hal yang tidak bisa ditawar. Setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas harus disertai dengan dasar hukum yang jelas serta mekanisme pelaksanaan yang transparan.
Dalam konteks ini, pemerintah daerah dituntut untuk mampu memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat, termasuk membuka ruang dialog agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.
Selain itu, pengawasan dari lembaga penegak hukum juga menjadi elemen penting dalam menjaga integritas pelayanan publik. Kehadiran aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan kepastian serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Jika polemik ini tidak segera diselesaikan, maka dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap pemerintah. Masyarakat yang merasa dirugikan berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap sistem pelayanan yang ada.
Ke depan, diperlukan langkah konkret dari semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan profesional. Baik melalui klarifikasi resmi dari pemerintah daerah maupun melalui proses hukum yang objektif.
Dengan demikian, diharapkan polemik ini dapat menjadi momentum evaluasi dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik di Karawang agar lebih akuntabel, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. ***
Pewarta: RSK



