KARAWANG-TRIKUPDATE.com | KEBAKARAN yang menimpa PT Dame Alam Sejahtera (DAS) di Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pada Kamis (23/10/2025) malam hingga Jumat (24/10/2025) dini hari, berbuntut panjang.
Pasalnya, insiden di perusahaan pengelola limbah oli tersebut mengakibatkan sejumlah rumah di sekitarnya mengalami kerusakan, bahkan sebagian nyaris rata dengan tanah. Selain itu, dugaan ceceran limbah oli dari perusahaan juga mencemari lingkungan dan area persawahan di sekitar lokasi.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, mengaku geram dengan insiden yang merugikan masyarakat sekitar. Kegeramannya bertambah karena ia mendengar informasi dari masyarakat bahwa izin awal perusahaan tersebut adalah untuk pool (parkir) mobil.
“Kalau memang untuk pool mobil, kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3? Ada apa dengan DLH Karawang? Benarkah info tersebut, dan apakah ada izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?” tegas Askun (sapaan akrab Asep Agustian) kepada awak media Jumat (24/10/2025) sore.
Asun melanjutkan, sekalipun perusahaan memiliki izin pengelolaan limbah B3, seharusnya lokasinya tidak berdekatan dengan pemukiman penduduk. Hal ini penting untuk menghindari dampak negatif, seperti bau tidak sedap, maupun musibah seperti kebakaran.
“Lalu bagaimana dengan kompensasi bagi masyarakat? Infomasinya tidak ada selama tiga tahun terakhir. Sekali ada, itu pun baru diberikan pascakebakaran. Maksud perusahaan itu apa? Mau menantang masyarakat? Mau membuat masyarakat itu marah?” ujarnya dengan nada tinggi.
Askun pun mendesak agar perusahaan tersebut segera mengganti semua kerugian yang dialami masyarakat, baik kerusakan rumah maupun kerugian akibat pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian. Ia menekankan bahwa dampak pencemaran tidak akan hilang dalam hitungan hari, melainkan dalam jangka waktu yang lama.
Lebih lanjut, Askun meminta aparat penegak hukum yang tergabung dalam Gakkum untuk menyelidiki secara menyeluruh. Penyelidikan harus dilakukan tidak hanya di dalam area perusahaan, tetapi juga terkait dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di luar perusahaan.
“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan. Dan bila terbukti mencemari lingkungan, maka pemiliknya harus dipenjara,” pungkas.
Pewarta: RyaSKa



