spot_img

Sri Rahayu Ajak PASI Kembangkan Peran Perempuan Melalui Perda

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | ANGGOTA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Acara ini berlangsung di Gedung DPD Golkar Kabupaten Karawang pada Senin (08/09/2025) dan dihadiri oleh jajaran pengurus organisasi Pasundan Istri (PASI) Kabupaten Karawang.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat di Jawa Barat, khususnya Karawang, mengenai hak-hak serta langkah-langkah perlindungan bagi perempuan yang telah diatur dalam regulasi daerah.

Payung Hukum dan Kewajiban Pemerintah

Dalam sambutannya, Sri Rahayu menegaskan bahwa Perda ini adalah payung hukum yang vital bagi perempuan di Jawa Barat untuk terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan ketidakadilan. “Dengan adanya Perda ini, pemerintah memiliki kewajiban yang jelas untuk memberikan perlindungan dan memberdayakan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan,” ujarnya.

Berita Lainnya  Karawang Kehilangan Ruh? Budaya Sunda Dihapus dari Agenda Peringatan HUT

Ia menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, edukasi menjadi sangat penting agar perempuan memiliki keberanian untuk melaporkan tindak ketidakadilan yang dialaminya. “Perempuan harus berani bersuara. Jika mengalami kekerasan, jangan ragu untuk segera melaporkan ke pihak berwenang seperti kepolisian, dinas terkait, atau melalui jalur RT, RW, dan kecamatan,” tegas Sri.

Sri Rahayu juga meminta aparat desa dan lingkungan setempat di Karawang untuk lebih proaktif dalam menangani laporan. “RT dan RW memiliki peran krusial dalam membantu masyarakat. Jika ada laporan, segera teruskan ke pihak yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan baik,” tambahnya.

Kemandirian Ekonomi sebagai Pilar Pemberdayaan

Berita Lainnya  Bupati Karawang Ajak Warga Jaga Kondusivitas Melalui Deklarasi Damai

Selain aspek perlindungan hukum, Sri Rahayu juga menekankan pentingnya kemandirian ekonomi bagi perempuan. Menurutnya, perempuan yang berdaya secara ekonomi akan lebih kuat dalam kehidupan sosial maupun keluarga. “Perempuan adalah ujung tombak dalam keluarga. Jika perempuan berdaya secara ekonomi, kesejahteraan keluarganya pun akan lebih terjamin,” jelasnya.

Implementasi Perda dan Harapan Masa Depan

Salah satu program konkret yang menjadi implementasi Perda ini adalah Program Perempuan di Keluarga (Peka). Program ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan perempuan melalui berbagai pelatihan dan dukungan ekonomi. Sri Rahayu menegaskan bahwa efektivitas Perda sangat bergantung pada implementasi nyata di lapangan. Ia mendorong pemerintah daerah untuk sungguh-sungguh menjalankan setiap pasal dalam Perda agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Tidak hanya itu, Sri Rahayu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan perempuan. “Perlindungan perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat. Dengan kepedulian bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi perempuan,” tandasnya.

Berita Lainnya  Rayakan Hari Lahir Ke-80, Kejari Karawang Gelar Bakti Sosial Kolaboratif

Melalui Perda Nomor 2 Tahun 2023 ini, Sri Rahayu berharap angka kekerasan terhadap perempuan di Jawa Barat dapat menurun signifikan. Ia yakin bahwa Perda ini akan menjadi landasan kuat untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi perempuan di Jawa Barat.

“Pemerintah harus terus menghadirkan kebijakan dan program yang berpihak pada perempuan, baik dalam aspek perlindungan hukum maupun pemberdayaan ekonomi,” pungkasnya, menegaskan komitmen untuk masa depan yang lebih adil bagi perempuan.***

Pewarta: RyaSKa

 

 

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER