KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK– Keberadaan tower telekomunikasi di kawasan permukiman Gempol GG Remaja 2, RT 009/RW 006, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, menuai penolakan warga. Masyarakat mendesak pemerintah daerah turun tangan menyikapi keberadaan menara yang dinilai mengganggu kenyamanan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.
Penolakan tersebut dipicu sejumlah persoalan. Mulai dari transparansi perizinan, minimnya sosialisasi kepada masyarakat, kekhawatiran terhadap dampak kesehatan, hingga potensi bahaya apabila konstruksi tower roboh akibat cuaca ekstrem.
Warga bahkan meminta aktivitas operasional tower dihentikan dan perizinannya ditinjau kembali. Mereka menilai keberadaan fasilitas telekomunikasi di tengah kawasan permukiman tidak boleh mengabaikan aspek keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari tokoh masyarakat, H. Awandi Siroj Suwandi. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang mengambil tindakan tegas apabila keberadaan tower tersebut memang terbukti mengganggu masyarakat.
“Kalau memang keberadaan tower tersebut sangat mengganggu masyarakat baiknya Satpol PP membongkar tower tersebut,” ujar H. Awandi Siroj Suwandi. Selasa (03/11-26)
Persoalan perizinan menjadi salah satu keberatan utama warga. Masyarakat mempertanyakan kelanjutan izin tower yang disebut telah berdiri sejak 2013. Dalam pengaduan tertanggal 26 September 2026 kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, warga menyebut masa izin pertama tower tersebut berlaku selama 10 tahun dan telah berakhir.
Namun, warga mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara transparan dari pihak pengembang atau vendor terkait rencana pengajuan izin kembali. Mereka juga mempertanyakan tidak adanya permintaan persetujuan secara langsung kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Dalam pengaduan tersebut, warga turut menyebut pihak Kelurahan Tanjungpura belum pernah mengeluarkan izin perpanjangan untuk tower dimaksud. Kondisi ini mendorong masyarakat meminta pemerintah memeriksa kembali seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi lingkungan yang menjadi dasar keberadaan menara tersebut.

Selain persoalan administrasi, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan dan lingkungan. Mereka menyoroti potensi paparan radiasi elektromagnetik dalam jangka panjang, terutama bagi warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tower.
Salah satu warga yang disebut dalam pengaduan adalah Sri Setyaningsih. Masyarakat mengklaim sejumlah peralatan elektronik rumah tangga miliknya mengalami kerusakan selama tower tersebut berdiri.
Warga juga menyampaikan adanya keluhan kesehatan yang dialami Sri Setyaningsih bersama keluarganya. Bahkan, mereka menyatakan siap menjalani pemeriksaan medis untuk menindaklanjuti keluhan tersebut.
Meski demikian, dugaan hubungan antara keberadaan tower dengan kerusakan perangkat elektronik maupun gangguan kesehatan belum dapat dipastikan. Pemeriksaan teknis dan medis tetap diperlukan untuk membuktikan apakah keluhan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan operasional menara telekomunikasi.
Kekhawatiran warga tidak berhenti pada persoalan kesehatan. Aspek keselamatan konstruksi juga menjadi perhatian, terutama ketika hujan deras, angin kencang, maupun petir melanda kawasan tersebut.
Masyarakat mengaku khawatir tower roboh dan menimpa rumah penduduk. Kekhawatiran itu semakin besar karena lokasi menara disebut berdekatan langsung dengan sungai. Warga menilai kondisi tanah di sekitar bangunan cukup labil sehingga perlu dipastikan kelayakan dan kestabilan konstruksinya.
Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap struktur bangunan, kekuatan fondasi, serta kondisi tanah di sekitar lokasi. Namun, dugaan mengenai kondisi tanah yang labil dan potensi robohnya tower masih membutuhkan pembuktian melalui kajian teknis oleh pihak yang berkompeten.
Atas berbagai keberatan tersebut, warga mengajukan tiga tuntutan kepada pemerintah daerah. Pertama, meminta seluruh aktivitas atau operasional tower dihentikan. Kedua, meminta izin lingkungan maupun rekomendasi yang telah diterbitkan dicabut atau ditinjau ulang, serta tidak diperpanjang apabila prosesnya tidak melibatkan aspirasi masyarakat terdampak.
Ketiga, warga meminta pemerintah memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan perusahaan penyedia menara telekomunikasi guna mencari penyelesaian.
Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Lurah Tanjungpura, Camat Karawang Barat, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Warga berharap pemerintah Kabupaten Karawang tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka menginginkan kepastian mengenai legalitas tower sekaligus jaminan keamanan bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Sementara itu, keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Karawang, DPMPTSP, maupun perusahaan pemilik atau pengelola tower mengenai status perizinan, keberatan warga, dan tuntutan pembongkaran belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. Pemeriksaan dokumen perizinan, kajian teknis keselamatan, serta mediasi antara warga dan perusahaan menjadi langkah penting untuk menentukan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini kini menempatkan pemerintah daerah pada tuntutan untuk memberikan kepastian. Aspirasi masyarakat perlu didengar, sementara legalitas dan kelayakan tower harus diperiksa secara objektif sebelum keputusan mengenai kelanjutan operasional maupun pembongkarannya diambil.
Pewarta: RSK



