KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD mendadak bergolak. Anggaran fantastis sekitar Rp84 miliar dilaporkan ‘hangus’ alias gagal direalisasikan setelah ditinjau Inspektorat menyusul pengawasan ketat dari Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Prahara gagal serap puluhan miliar ini dipicu oleh usulan kegiatan yang abal-abal dan asal-asalan, mulai dari ketidakjelasan bentuk proyek, perpindahan lokasi sepihak, hingga menabrak dokumen perencanaan yang disepakati.
Aktivis Jawa Barat, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa fenomena ini menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi total bagi Pemkab Karawang dalam menata tata kelola perencanaan daerah. Andri mengingatkan, begitu usulan pokir diketok dan masuk ke dalam APBD, hak kepemilikan anggaran sepenuhnya berada di tangan eksekutif.
“Begitu dicanangkan dalam APBD, anggaran itu sepenuhnya menjadi otoritas eksekutif atau Pemkab Karawang. Tidak ada lagi istilah ‘anggaran pokir’ atau titipan dewan di tahap eksekusi,” tegas Andri, Selasa (27/10/2026).
Andri menyentil fungsi legislatif yang seharusnya dibatasi pada pengusulan aspirasi dan pengawasan, bukan ikut campur dalam ranah teknis pelaksanaan, apalagi sampai ‘mendikte’ penunjukan penyedia barang dan jasa yang menjadi wewenang penuh pejabat pembuat komitmen.
Di luar kurang lebih Rp84 miliar yang gagal cair, Andri menyinggung dinamika pengadaan yang wajib melalui proses konsolidasi—menggabungkan paket-paket kecil terpisah menjadi satu paket pengadaan besar. Langkah strategis ini mencakup pengalihan skema Elektronik Penunjukan Langsung (EPL) menjadi mini kompetisi atau pelelangan terbuka demi efisiensi anggaran.
Namun, celah pengadaan ini justru disinyalir memicu kegaduhan. Andri menyoroti adanya dugaan manuver oknum anggota legislatif yang mencoba menguasai proyek-proyek pokir, khususnya di Dinas Pertanian (DKPP) Kabupaten Karawang yang memegang porsi usulan pokir dalam jumlah besar.
Situasi makin memanas seiring berhembusnya isu dugaan intervensi dari Kepala DKPP Karawang dalam mengendalikan pemenang proyek. Menanggapi hal tersebut, Andri membela independensi jajaran DKPP dan menilai tuduhan tersebut sarat dengan agenda politis.
“Penunjukan langsung saat ini menggunakan sistem elektronik (EPL), bukan lagi manual yang bisa diatur seenaknya di bawah meja. Kepala Dinas maupun PPK tidak bisa asal tunjuk calon penyedia jasa karena seluruh tahapan diawasi secara ketat oleh Pokja Pengadaan Barang dan Jasa,” serunya.
Ia meyakini bahwa hembusan isu negatif yang menyerang Kepala DKPP Karawang sengaja ditiupkan sebagai instrumen gertakan atau alat tawar-menawar (bargaining) oleh oknum tertentu agar kepentingan kelompoknya diakomodasi.
Oleh karena itu, Andri mendesak jajaran DKPP Karawang dari tingkat Kepala Dinas, Kepala Bidang, PPK, hingga staf teknis agar tidak gentar menghadapi tekanan politik dari pihak mana pun dan tetap bekerja di atas rel aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres dan aturan LKPP).
“Saya tegaskan kepada jajaran Dinas Pertanian Karawang agar tetap on the track, normatif, dan fokus mempercepat penyerapan anggaran. Jangan terganggu oleh intervensi pihak luar. Selama perusahaan memenuhi syarat administrasi dan kelayakan teknis, eksekusi saja sesuai regulasi,” pungkasnya.
Pewarta: RSK



