spot_img

PUSTAKA Tegaskan Penagihan Pajak MBLB oleh Pemkab Karawang Bukan Pemerasan

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | POLEMIK penagihan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terhadap PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) kembali memanas. Tuduhan pemerasan yang muncul belakangan ini dinilai keliru dan berpotensi menyesatkan publik oleh Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA).

Direktur PUSTAKA, Dian Suryana, menjelaskan bahwa penagihan pajak oleh Pemkab Karawang tidak dapat disamakan dengan tindak pidana pemerasan. Menurutnya, pemerasan seperti yang diatur dalam Pasal 368 KUHP mensyaratkan adanya pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan serta keuntungan pribadi yang melanggar hukum.

Berita Lainnya  Askun Skakmat Kejari Karawang: Mana Bukti Fisik Uang Rp 101 Miliar Petrogas, Masih Ada atau Tidak?

“Pemkab Karawang bertindak dalam kerangka kewenangan fiskal, bukan untuk kepentingan pribadi. Jadi, tidak ada dasar hukum untuk menyebutnya sebagai pemerasan,” tegas Dian pada Rabu (24/9).

Berdasarkan informasi, PT VSM ternyata sudah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) sejak Juli 2024. Artinya, dengan izin resmi ini, perusahaan sah menjalankan usahanya, sekaligus wajib memenuhi kewajiban hukum, termasuk membayar pajak daerah.

“Kalau sudah punya izin resmi, kewajiban pajak otomatis melekat. Tidak bisa saat ditagih, malah ada yang menganggap itu sebagai pemerasan,” jelasnya.

Berita Lainnya  Duri dalam Sekam Akhir Tahun: Di Balik Megahnya Underpass Gorowong, Askun Soroti Mangkraknya Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya

Menurut Dian, surat yang dikeluarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang pun merujuk pada dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 dan UU No. 1 Tahun 2022. Ia menambahkan, Pemkab Karawang bahkan sudah memberikan kelonggaran berupa skema pembayaran berjenjang, namun sempat terjadi penolakan sebelum akhirnya pembayaran dilakukan.

“Itu membuktikan Pemkab sudah menjalankan kewenangannya sesuai prosedur. Jika pajak tidak ditagih, justru akan ada kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Dian.

Berita Lainnya  PERADI Karawang Bongkar Borok Kasus Petrogas: Dari 'Dagelan' Pamer Duit Rp101 Miliar Hingga Tersangka Tunggal yang Janggal  

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa kebocoran penerimaan pajak berpotensi menimbulkan masalah hukum baru. Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, katanya, memberi batasan jelas bahwa kelalaian dalam mengamankan penerimaan negara bisa berdampak hukum serius.

“Penagihan pajak oleh Pemkab Karawang bukan hanya tepat, tetapi juga wajib. Pajak adalah instrumen penting untuk pembangunan daerah,” pungkasnya.

Pewarta: RyaSKa

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER