INDRAMAYU-TRIKUPDATE.CLIK | Seorang pria bernama Dargi Suhendi YN bin Yahya (55) melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya di kawasan Perumahan Nelayan, Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang di area pos jaga pintu masuk Perumahan Nelayan Eretan Kulon pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, kejadian bermula saat dirinya berada di sekitar pos jaga kawasan perumahan nelayan tersebut. Tidak lama kemudian, beberapa orang datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di sekitar portal atau palang pintu masuk kawasan perumahan.
Korban kemudian menanyakan alasan penutupan portal di pintu masuk kawasan tersebut. Namun, percakapan yang awalnya hanya berupa pertanyaan tersebut diduga memicu perdebatan antara korban dengan beberapa orang yang berada di lokasi.
Situasi kemudian memanas ketika salah seorang pria yang berada di lokasi diduga mendatangi korban dengan nada tinggi hingga menimbulkan keributan di sekitar pos jaga.
Tak lama berselang, korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang yang berada di tempat kejadian.
Dalam insiden tersebut, salah satu terlapor diduga sempat melempar kursi yang berada di pos jaga. Selain itu, korban juga mengaku mengalami pemukulan pada bagian leher sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku merasakan sakit pada bagian leher serta mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya.
Setelah kejadian tersebut, korban mendatangi Puskesmas Kandanghaur untuk mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan korban telah diterima secara resmi dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan oleh Polsek Kandanghaur, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, pada 6 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa yang dialami korban dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian juga berpotensi dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi pada malam tersebut.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
Proses penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan titik terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat serta menjaga kondusivitas keamanan di lingkungan masyarakat. ***
Pewarta: RSK



