KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | KOMISI I DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas dugaan pelanggaran hukum terkait pembangunan jembatan milik PT JSI. Rapat ini digelar pada Rabu (18/9/2025) setelah adanya aduan dari masyarakat Karawang Selatan, yang diwakili oleh Tim Advokasi Karawang Selatan (Takarst) dan puluhan aktivis lingkungan. Sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam RDP tersebut, Khoerudin, anggota Komisi I DPRD Karawang dari Fraksi Partai Demokrat, menyoroti beberapa kejanggalan dalam perizinan jembatan PT JSI yang dikeluarkan oleh Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR. Menurutnya, terdapat cacat hukum karena perusahaan tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang wajib.
“Seharusnya, permohonan izin jembatan itu terpenuhi beberapa syarat. Pertama, rekomendasi teknis dari BBWS Citarum. Kedua, izin analisis dampak lalu lintas (andalalin), yang tidak dipenuhi oleh PT JSI,” jelas Khoerudin.
Selain masalah andalalin, Khoerudin juga mengungkapkan kejanggalan lain terkait dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Dalam Amdal yang saya baca, ada klausul bahwa jembatan ini diperuntukkan bagi umum, untuk warga dua kabupaten, yaitu Karawang dan Bekasi. Namun, faktanya di lapangan tidak demikian. Sejak jembatan ini berdiri, PT JSI memasang spanduk yang melarang warga masuk. Ini jelas berbanding terbalik dengan klausul permohonan awal,” tambahnya.
Dalam rapat, Dinas Perhubungan Karawang menyatakan bahwa sejak jembatan berdiri, PT JSI tidak pernah mengurus perizinan andalalin. Senada dengan itu, Dinas Bina Marga Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa PT JSI tidak memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan (IPPBJ).
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi I DPRD Karawang akan meminta pernyataan resmi dari setiap instansi terkait. Pernyataan ini dijadwalkan akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Karawang paling lambat Jumat (19/9/2025).
“Ketua DPRD Karawang akan memfasilitasi masyarakat Karawang Selatan untuk menyampaikan fakta dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT JSI kepada Kementerian PU Republik Indonesia,” tegas Khoerudin.
Sementara itu, Ketua Serikat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, Wardi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang agar jembatan PT JSI ditutup.
“Jika negara tidak berani menutup, kami akan memakai langkah-langkah mahkamah rakyat untuk menutup jembatan PT Jui Shin tersebut,” pungkasnya.
Pewarta: RyaSKa



