KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | ISU riuh mengenai besaran tunjangan perumahan dan hak pendapatan anggota DPRD Karawang yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2025 dinilai tidak perlu berlanjut. Pemerhati pemerintahan dan politik, Andri Kurniawan, menegaskan bahwa mekanisme penetapan hak tersebut sah dan legal secara konstitusional.
Andri Kurniawan berpendapat bahwa ketentuan yang sudah diatur untuk pimpinan dan anggota legislatif Karawang ini telah didasarkan pada asas pertimbangan kelayakan.
Andri menjelaskan bahwa besaran tunjangan tersebut tidak fantastis, melainkan telah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang.
“Hal tersebut disesuaikan dengan kemampuan APBD Karawang. Sama halnya seperti TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) untuk ASN, ini berfungsi sebagai pendorong untuk bekerja lebih baik dan mencapai target kinerja,” kata Andri, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan bahwa berapa pun pendapatan ke-50 legislator tersebut, hal itu tidak menjadi persoalan selama sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi, hemat saya sudah lah tidak lagi mempersoalkan mengenai hak pendapatan anggota DPRD Karawang. Karena bagi saya, yang terpenting sesuai dengan kemampuan keuangan atau APBD Karawang,” tegasnya.
Dukungan Fasilitas demi Tiga Fungsi Pokok
Lebih lanjut, Andri menekankan bahwa diberikannya tunjangan dan fasilitas yang layak bertujuan utama agar anggota DPRD Karawang mampu menjalankan tiga tugas dan fungsi pokok mereka sebagai amanat rakyat:
- Fungsi Controlling atau pengawasan.
- Fungsi Legislasi atau pembuatan produk hukum.
- Fungsi Budgeting atau pembahasan dan pengesahan anggaran untuk kepentingan publik.
“Berulang kali saya tegaskan, saya mensupport segala macam bentuk pendapatan yang bersifat legal secara konstitusional, demi dan untuk menunjang kinerja,” pungkas Andri.
Pewarta: RyaSKa


 
                                    
