BEKASI-TRIKUPDATE.CLIK | Proses lelang pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Kabupaten Bekasi mendapat sorotan dari Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Bekasi. LMP mempertanyakan hasil evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan setelah CV Almahirah Bintang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan terkait masa berlaku jaminan penawaran.
Ketua LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi, Eko Triayanto, ST, menilai keputusan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena pihaknya menemukan adanya persoalan yang menurutnya perlu diklarifikasi, terutama menyangkut masa berlaku jaminan penawaran yang disebut masih berlangsung hingga sekitar pertengahan September.
“Kalau berbicara mengenai persyaratan, kami mempertanyakan dasar penilaian bahwa masa berlaku jaminan tersebut dinyatakan kurang. Dari dokumen yang kami cermati, masa berlakunya masih cukup panjang sampai sekitar pertengahan September,” ujar Eko.
Menurut Eko, CV Almahirah Bintang telah mengajukan sanggahan terhadap hasil evaluasi tersebut. Dalam sanggahannya, perusahaan mempersoalkan sejumlah hal, di antaranya dugaan kesalahan dalam evaluasi, dugaan adanya rekayasa atau persekongkolan yang berpotensi menghambat persaingan usaha yang sehat, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemilihan.
Eko menegaskan, LMP tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Pokja dalam menentukan hasil lelang. Namun, sebagai organisasi masyarakat, LMP menjalankan fungsi kontrol sosial dengan meminta seluruh proses pengadaan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan sesuai ketentuan.
“Kami hanya mengingatkan. Jangan sampai ada ketidaktelitian dalam membaca atau memverifikasi dokumen yang kemudian merugikan peserta dan pada akhirnya berkembang menjadi persoalan hukum,” tegasnya.
Selain persoalan jaminan penawaran, LMP juga mempertanyakan dokumen dukungan sumber material alam atau quarry yang digunakan oleh peserta yang ditetapkan sebagai pemenang. Eko meminta legalitas serta asal dukungan quarry tersebut dibuka secara transparan.
“Kami mempertanyakan bukti dukungan quarry yang berizin atau legal. Peserta yang dinyatakan menang mendapatkan dukungan dari mana? Legalitasnya seperti apa? Ini yang harus dibuka kepada publik,” kata Eko.
Menurut Eko, persoalan tersebut penting karena ketersediaan material menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan kemampuan peserta dalam memenuhi kebutuhan pekerjaan. Ia menyebut terdapat sejumlah quarry yang masuk dalam rekomendasi instansi terkait di Jawa Barat dan mempertanyakan dasar penggunaan quarry oleh peserta yang dinyatakan sebagai pemenang.
Di sisi lain, Eko menyebut CV Almahirah Bintang memiliki dukungan material dari quarry di Kabupaten Bandung Barat yang menurutnya tidak hanya berupa surat dukungan, tetapi juga telah dituangkan dalam bentuk kerja sama operasi atau KSO.
“Kalau memang dokumen dukungannya sudah berbentuk KSO, tentu harus dijelaskan bagaimana Pokja melakukan penilaian terhadap dokumen tersebut. Jangan sampai peserta dinyatakan gugur dengan alasan yang tidak jelas, sementara dokumen peserta lain tidak diperiksa dengan standar yang sama,” ujarnya.
Eko juga meminta Pokja Pemilihan dan pihak terkait menjelaskan secara rinci dasar evaluasi terhadap seluruh peserta. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses lelang.
“Kalau keputusan Pokja memang sudah benar, silakan tunjukkan dasar hukumnya dan dokumen yang menjadi dasar penilaian. Kalau ternyata ada kekeliruan, tentu harus diperbaiki sesuai mekanisme,” katanya.
Ia menilai proses pengadaan barang dan jasa harus dilaksanakan dengan prinsip persaingan sehat dan perlakuan yang setara terhadap seluruh peserta. Ketelitian dalam memeriksa dokumen administrasi, teknis, jaminan, serta dokumen pendukung menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas proses lelang.
LMP juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. Eko tidak ingin persoalan administrasi yang seharusnya dapat diselesaikan melalui klarifikasi justru berkembang menjadi perkara hukum.
“Ini fungsi controlling kami. Kami mengingatkan agar jangan sampai terjadi dugaan-dugaan yang berpotensi mengarah kepada persoalan hukum. Semua pihak harus bekerja sesuai aturan,” ujar Eko.
Menurutnya, pengalaman sejumlah daerah yang menghadapi persoalan hukum dalam proses pengadaan seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam lelang TPA Kabupaten Bekasi. Karena itu, ia meminta setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
LMP selanjutnya mendesak Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK, PA/KPA, serta pihak terkait untuk memberikan klarifikasi terhadap sanggahan peserta sebelum proses lelang berlanjut ke tahapan berikutnya.
Eko mengatakan, pemeriksaan ulang terhadap dokumen menjadi langkah penting apabila terdapat keberatan yang disertai dasar dan bukti. Menurutnya, koreksi sejak awal akan lebih baik daripada membiarkan persoalan berkembang setelah pemenang ditetapkan dan proses kontrak berjalan.
“Yang kami minta sederhana, buka dan jelaskan. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui siapa pemenangnya, tetapi tidak mengetahui bagaimana proses evaluasinya dilakukan,” tegas Eko.
LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi memastikan akan terus memantau perkembangan lelang TPA tersebut. Apabila keberatan peserta tidak mendapatkan penyelesaian yang transparan dan ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, LMP menyatakan siap menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan.
“Kalau persoalan ini tetap dipaksakan berjalan tanpa klarifikasi yang memadai, LMP Markas Cabang Kabupaten Bekasi tidak akan segan menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum,” pungkas Eko Triayanto, ST.
LMP menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen dan mekanisme resmi. Karena itu, semua pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sementara transparansi dan akuntabilitas menjadi dasar utama dalam memastikan proses lelang TPA Kabupaten Bekasi berjalan adil dan sesuai aturan.
Pewarta: RSK



