spot_img

Ketua LMP Jabar: Tudingan ke Ketua DPRD Karawang Soal Pokir Salah Sasaran

KARAWANG | TRIKUPDATE.CLIK-Polemik usulan aspirasi yang dituangkan dalam Pokok – Pokok Pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2019 – 2024 untuk Tahun Anggaran 2025 terus bergulir. Pasca adanya reaksi yang sempat riuh diruang publik. Karena aspirasi yang sudah masuk disistem dan akan direalisasikan pada Daerah Pemilihan (Dapil), dianggap banyak Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) yang berubah.

Kemudian persoalan ini dianggap sebagai dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang mengatur tentang Pokir. Oleh karena itu, beberapa purna dewan juga mengambil upaya lain, yaitu dengan menyerahkan permasalahan tersebut kepada tim kuasa hukum yang ditunjuk.

Berita Lainnya  Proyek Infrastruktur PUPR Karawang Rawan Temuan BPK: Normalisasi & Uditch Diduga Kurang Pengawasan

Langkah pertama yang diambil oleh tim kuasa hukum purna dewan adalah dengan cara melayangkan permohonan audiensi kepada DPRD Karawang, untuk mempertanyakan tentang transparansi pengelolaan Pokir, sekaligus mempertanyakan perihal adanya perubahan CPCL oleh anggota DPRD Karawang periode 2024 – 2029.

Namun berdasarkan informasi yang tersampaikan ke ruang publik, dua kali melayangkan surat, audiensi yang diminta, belum sempat terealisasi. Sehingga timbul spekulasi tertentu. Salah satu diantaranya, bahwa masuk laci Ketua DPRD Karawang, dan diduga ada motif politik kotor.

Tak hanya sampai disitu, pengabaian tersebut juga dianggap berkaitan dengan kalkulasi politik. Aspirasi peninggalan periode 2019 – 2024 dianggap tak memberi keuntungan elektoral bagi pimpinan saat ini, dan karena itu dibiarkan terkubur.

Berita Lainnya  LMP Minta Sidak Kegiatan Pengarugan Dijalan Siliwangi, Karena Timbulkan Dampak Lingkungan

Menurut Awandi, sah-sah saja jika purna dewan mempertanyakan dugaan perubahan CPCL (Calon Penerima dan Calon Lokasi). Namun, ia menyayangkan narasi yang belakangan menyudutkan Ketua DPRD Karawang secara pribadi.

“Yang perlu dipahami, pimpinan DPRD di sini tidak bisa membuat kebijakan yang bersifat individual. Itu harus secara kolektif kolegial, dibicarakan dengan unsur pimpinan lainnya, terutama Ketua Fraksi,” jelas Awandi, Rabu (13/08-25)

Berita Lainnya  Kades Songong!, PERADI Sebut Kades Sumurkondang Bisa Dipidana dan Masuk Tipikor

Ia juga menepis spekulasi terkait tidak terlaksananya audiensi yang diajukan oleh purna dewan. Awandi menduga hal itu terjadi karena jadwal pemohon tidak sesuai dengan agenda kelembagaan.

“Yang namanya audiensi, bukan pemohon yang menentukan waktu, tetapi pihak termohon,” tambahnya.

Awandi juga meluruskan bahwa perubahan CPCL bukan otoritas Ketua DPRD, melainkan urusan individu anggota dewan yang berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan (Setwan) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Anggota DPRD bukan anak buah pimpinan DPRD, melainkan pimpinan hanya sebatas mengoordinasikan dan memfasilitasi,” pungkasnya. ***

 

 

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER