spot_img

Beberapa Titik Kerusakan Digedung Bapenda, Akibat Dibiarkan Terlalu Lama Kosong

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | PEMBANGUNAN gedung kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang yang dikeluhkan karena sebelum ditempati sudah terdapat sejumlah kerusakan pada beberapa konstruksi. Diantaranya kerusakan lantai 1 dan halaman, dimana keramik terlihat menggelembung dihampir setiap ruangan. Atap juga tampak rusak dan pecah, dinding retak, pintu masuk utama pun sulit dibuka, dan halaman parkir yang hotmixnya mulai bergelombang atau tidak rata.

Ada pun pembangunan tersebut dikerjakan selama 3 Tahun Anggaran berturut – turut, dari mulai gedung utama, yaitu pada Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karawang yang dialokasikan untuk tahap pertama sebesar Rp 4,5 miliar dan ditambah lagi Rp 1 miliar pada Tahun yang sama. Kemudian ditambah lagi untuk jasa konsultasi pengawasan sebesar Rp 100 juta.

Berita Lainnya  Reses DPR RI: H. Jalal Abdul Nasir Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

Kemudian, pada Tahun 2024, pembangunan gedung Bapenda Karawang kembali mendapatkan kucuran anggaran lanjutan sebesar Rp 2,5 miliar, yang berlanjut pada Tahun Anggaran 2025, gedung baru kantor Bapenda mendapatkan alokasi kembali APBD Karawang sekitar Rp 1,2 miliar untuk pembangunan gedung arsip, toilet luar, dan mushola, dan sekitar Rp. 1 miliar untuk sarana pendukug seperi AC, Meja dan Kursi dan lainnya.

Menyikapi informasi tersebut, salah seorang tokoh mudah Karawang, Andri Kurniawan mengungkapkan, Kerusakan konstruksi yang dirinci oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, merupakan bangunan pokok yang dibangun pada Tahun Anggaran 2023. Artinya sudah 2 Tahun lalu.

Berita Lainnya  KPK OTT Bupati Bekasi: Ruang Kerja Disegel dan Dugaan Korupsi di Penghujung Tahun

“Sedangkan jarak antara tahap pertama ke tahap terakhir di Tahun Anggaran 2025 itu 2 Tahun lamanya. Sehingga wajar bilamana terjadi kerusakan pada beberapa bagian konstruksi gedung Bapenda Karawang, ” ujar Andri Kurniawan, Rabu (08/10).

Karena logikany, suatu gedung atau bangunan, kalau dibiarkan kosong terlalu lama, dan tidak adanya pemeliharaan, sudah dapat dipastikan akan terdapat kerusakan.

“Seharusnya meski belum dioperasionalkan, untuk pemeliharannya disiapkan. Sebab untuk gedung utama yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023, tentu berdasarkan ketentuan regulasi, sudah selesai tanggung jawab kontraktor sebagai penyedia jasa dalam melakukan pemeliharaan. Karena ketika selesai progres pembangunan, bukan hanya dilakukan audit administrasi saja, tapi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan uji petik kelayakan konstruksi secara langsung, dan progres pekerjaan tahap pertama sudah dianggap tidak ada masalah,” ujar Andri

Berita Lainnya  Karawang Kirim Sinyal Solidaritas Kemanusiaan: Bantuan Rp400 Juta untuk Pemulihan Aceh Tamiang

Sehinggga tambahnya, dengan begitu, mau tidak mau, harus segera dilakukan perbaikan oleh Bidang Bangunan dan Gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang.

“Agar dapat segera difungsikan untuk memberikan kenyamanan pelayanan terhadap masyarakat sebagai wajib pajak,” pungkasnya.***

Pewarta: RyaSKa

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER