BANDUNG-TRIKUPDATE.CLIK | Dunia pelayanan kesehatan di Kota Bandung kembali diguncang isu miring. Insiden yang menimpa Eka Widaningsih, seorang pasien peserta BPJS Kesehatan di UPTD Puskesmas Cetarip, Bojong Loa Kaler, pada Senin (12/01/2026), memicu gelombang kritik. Bukan karena malapraktik medis, melainkan karena dugaan arogansi dan hilangnya empati seorang oknum dokter yang mengakibatkan pasien jatuh pingsan.
Menanggapi peristiwa tersebut, pengamat hukum kesehatan menilai bahwa insiden ini merupakan fenomena gunung es dari rapuhnya sistem pengawasan etika dan prosedur pelayanan publik di tingkat dasar.
Kejadian bermula dari kerancuan administrasi yang dilakukan oknum petugas keamanan (security). Pasien yang merupakan peserta BPJS diarahkan secara sepihak masuk ke jalur pasien umum dengan alasan status domisili. Ketegangan memuncak di dalam ruang periksa saat oknum dokter berinisial “N” diduga menunjukkan perilaku tidak terpuji: memukul meja, berbicara dengan nada tinggi, hingga melempar KTP pasien.
“Saya ini lagi sakit, Bu. Saya sakit batu ginjal, sakitnya luar biasa. Harusnya nada suara Anda halus, sebagai seorang dokter Anda kan juga perempuan,” ucap Eka sebelum akhirnya pingsan di area puskesmas akibat tekanan psikologis yang luar biasa.
Pengamat Hukum Kesehatan Muhammad Sony Adiputra , SH, menegaskan bahwa tindakan oknum dokter tersebut memiliki implikasi hukum yang serius. Menurutnya, perilaku tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pasal-pasal dalam UU Kesehatan terbaru secara tegas menjamin hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur. Jika seorang dokter membentak atau melempar identitas pasien, itu sudah masuk kategori pelanggaran terhadap standar profesi dan martabat kemanusiaan,” ujar Kang Sony sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam sumpah dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan menggunakan seluruh ilmunya demi kepentingan pasien. “Kesehatan pasien bukan hanya fisik, tapi psikis. Membentak pasien yang sedang kesakitan justru memperburuk kondisi klinisnya. Ini adalah bentuk kelalaian etik yang fatal,” tambahnya.
Tak hanya oknum dokter, sistem pelayanan di Puskesmas Cetarip juga mendapat sorotan tajam. Pengamat hukum Kesehatan menilai adanya indikasi maladministrasi dalam prosedur pendaftaran BPJS.
“Petugas keamanan tidak memiliki kewenangan menentukan status kepesertaan pasien. Ketika terjadi salah input data yang mengakibatkan konflik antara dokter dan pasien, maka Kepala Puskesmas harus bertanggung jawab secara manajerial. Ini adalah kelalaian sistemik dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara layanan yang tidak memberikan perlakuan santun dan akomodatif dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembebasan tugas.
Insiden ini diharapkan menjadi momentum bagi Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk melakukan audit menyeluruh. Publik mendesak agar kasus ini tidak hanya berakhir dengan kata “salah paham”.
“Permintaan maaf saja tidak cukup. Harus ada pemeriksaan dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Jika terbukti ada arogansi yang menyebabkan pasien pingsan, sanksi disiplin harus dijatuhkan agar menjadi efek jera bagi tenaga medis lainnya,” pungkas Kang Soni
Hingga berita ini diturunkan, pihak Puskesmas Cetarip telah memberikan rujukan yang diminta pasien setelah insiden pingsan terjadi, namun luka psikologis dan tuntutan akan keadilan etika masih terus bergulir di tengah masyarakat.
Pewarta: RSK



