KARAWANG–TRIKUPDATE.CLIK | Dugaan pelanggaran prosedur dalam proyek infrastruktur berbasis Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Karawang terus memantik sorotan keras. Pemerhati Kebijakan Publik, Andri Kurniawan, mengungkapkan adanya temuan mengejutkan terkait sejumlah pekerjaan fisik yang diduga dikerjakan penyedia jasa tanpa dilengkapi dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kontrak yang sah.
Praktek pengerjaan “siluman” tanpa payung hukum ini mencuat di tengah proses reviu Inspektorat Karawang yang disebut-sebut atas arahan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Mengingat alokasi pokir tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Andri mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk tidak selektif dan memperketat pengawasan di seluruh dinas teknis.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah proyek konstruksi dapat berjalan tanpa prosedur pengadaan barang dan jasa yang benar. Andri menuntut ketegangan ini diusut tuntas untuk membongkar aktor di balik instruksi di luar jalur resmi tersebut, mulai dari kejelasan status penunjukan hingga dasar penyedia jasa berani menurunkan alat di lapangan.
Di sisi lain, Andri memberi peringatan keras kepada TAPD, Kepala OPD, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menahan diri dan tidak nekat mencairkan anggaran. Pembayaran terhadap proyek yang status administrasi dan dasar hukumnya cacat dinilai sangat berisiko memicu delik pidana korupsi serta persoalan hukum baru.
Ia menegaskan, sengkarut ini tidak boleh selesai sebatas formalitas pemeriksaan internal atau pembinaan administratif. Jika terindikasi ada pelanggaran hukum yang sistematis, proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
Sebagai langkah konkret, Andri memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Ia tengah menyiapkan berkas resmi dan mengajukan audiensi langsung ke Gedung Merah Putih KPK RI agar lembaga antirasuah tersebut menelaah dugaan penyimpangan pengerjaan pokir DPRD Karawang secara menyeluruh.
Meski melontarkan kritik menohok, Andri menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dan pembuktian berbasis bukti verifikatif. Klarifikasi resmi dari Pemkab Karawang, OPD terkait, Inspektorat, PPK, hingga kontraktor pelaksana sangat dinantikan publik guna membuka tabir secara transparan dan menyelamatkan keuangan daerah.***
Pewarta: RSK



