JAKARTA-TRIKUPDATE.CLIK | Tim penasihat hukum Ade Erfil Manurung resmi melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik ke kepolisian pada Senin, 27 April 2026. Laporan tersebut diajukan terkait pernyataan yang diduga disebarkan melalui media elektronik oleh seorang berinisial HZ, yang dinilai merugikan serta mencoreng nama baik pelapor.
Ade Erfil Manurung dikenal sebagai salah satu tokoh yang berperan dalam sejarah berdirinya organisasi Laskar Merah Putih, yang kini telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia dan aktif dalam pengawalan program-program pemerintah. Dalam keterangannya, tim kuasa hukum menyebut kliennya merasa dirugikan oleh narasi yang dinilai tidak benar dan mengandung unsur fitnah.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 441 mengatur tentang pengaduan fitnah dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori IV bagi pihak yang menyampaikan laporan palsu yang menyerang kehormatan seseorang. Selain itu, Pasal 433 mengatur pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda kategori II, serta Pasal 434 yang mengatur tindak pidana fitnah dengan ancaman penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV.
Kuasa hukum menilai terlapor telah menuduh kliennya sebagai perusak organisasi Laskar Merah Putih melalui narasi yang disertakan pada foto yang beredar di media elektronik. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan berpotensi merusak reputasi pelapor di tengah masyarakat.
Menurut tim hukum, Ade Erfil Manurung merupakan salah satu pendiri sekaligus pernah memimpin Laskar Merah Putih. Selama masa kepemimpinannya, ia disebut telah berkontribusi dalam pengembangan organisasi hingga dikenal luas oleh masyarakat.
Pelaporan ini, lanjut kuasa hukum, bertujuan memberikan efek jera kepada pihak terlapor sekaligus menjaga marwah dan soliditas organisasi agar tidak terpecah akibat provokasi yang dinilai masif. Mereka berharap langkah hukum ini dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa yang berpotensi merugikan organisasi maupun individu.
Tim kuasa hukum yang mendampingi pelaporan tersebut terdiri dari Saut Tulus Leonard Situmorang, Dimpos P. Sitompul, Agustinus D. Panjaitan, Donald Siagian, Bintomawi Siregar, dan Wordiono Silitonga. ***
Pewarta: RSK



