BEKASI-TRIKUPDATE.CLIK | BUPATI Bekasi, Ade Kuswara Kunang, secara resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Keputusan ini diambil menyusul adanya kasus hukum yang menjerat pejabat tersebut, serta hasil kajian dan evaluasi mendalam terhadap berbagai persoalan di tubuh perusahaan daerah air minum (PDAM) tersebut.
Bupati Ade Kuswara Kunang mengonfirmasi pembatalan tersebut pada Rabu (05/11).
“Sudah saya tanda tangani pembatalan SK sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Ade Kuswara Kunang
Menurut Bupati, langkah pembatalan tersebut dilakukan setelah melalui proses peninjauan (review) dan pertimbangan yang mendalam.
“Karena kemarin itu ada beberapa review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Kenapa pembatalan jabatan definitif? Karena dia sedang dipetun (dalam proses tertentu/hukum). Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Usaha,” jelasnya.
Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menambahkan bahwa keputusan bupati memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sembarangan.
“Terkait BUMD ini kan ada dasar hukumnya. Pertama, PP Nomor 54 [tentang BUMD], kemudian Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024, dan juga Permendagri 118 [tentang BUMD],” terang Ridwan.
“Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu ya dari situ,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi, Ani Gustiani, menegaskan bahwa proses pembatalan jabatan tersebut dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur, bukan keputusan tunggal.
“Prosesnya melalui beberapa tahapan, tidak hanya dari Dewan Pengawas atau Bagian Ekonomi, tetapi juga Bagian Hukum,” pungkas Ani.
Ia menyimpulkan, “Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan.”***
Pewarta: Onedee



