spot_img

Buntut Kasus Hukum Pejabat, Bupati Bekasi Batalkan SK Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI-TRIKUPDATE.CLIK | BUPATI Bekasi, Ade Kuswara Kunang, secara resmi membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi. Keputusan ini diambil menyusul adanya kasus hukum yang menjerat pejabat tersebut, serta hasil kajian dan evaluasi mendalam terhadap berbagai persoalan di tubuh perusahaan daerah air minum (PDAM) tersebut.

Bupati Ade Kuswara Kunang mengonfirmasi pembatalan tersebut pada Rabu (05/11).

“Sudah saya tanda tangani pembatalan SK sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi,” ujar Ade Kuswara Kunang

Berita Lainnya  KPK OTT Bupati Bekasi: Ruang Kerja Disegel dan Dugaan Korupsi di Penghujung Tahun

Menurut Bupati, langkah pembatalan tersebut dilakukan setelah melalui proses peninjauan (review) dan pertimbangan yang mendalam.

“Karena kemarin itu ada beberapa review, akhirnya kita tentukan untuk pembatalan. Kenapa pembatalan jabatan definitif? Karena dia sedang dipetun (dalam proses tertentu/hukum). Setelah dibatalkan, otomatis yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Direktur Usaha,” jelasnya.

Kepala Bagian Ekonomi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi, Muhammad Ridwan, menambahkan bahwa keputusan bupati memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak sembarangan.

Berita Lainnya  Karawang Kirim Sinyal Solidaritas Kemanusiaan: Bantuan Rp400 Juta untuk Pemulihan Aceh Tamiang

“Terkait BUMD ini kan ada dasar hukumnya. Pertama, PP Nomor 54 [tentang BUMD], kemudian Permendagri terbaru Nomor 23 Tahun 2024, dan juga Permendagri 118 [tentang BUMD],” terang Ridwan.

“Landasan berpikir bupati mengambil keputusan seperti itu ya dari situ,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) II Pemkab Bekasi, Ani Gustiani, menegaskan bahwa proses pembatalan jabatan tersebut dilakukan secara kolektif dengan melibatkan berbagai unsur, bukan keputusan tunggal.

Berita Lainnya  PERADI Karawang Bongkar Borok Kasus Petrogas: Dari 'Dagelan' Pamer Duit Rp101 Miliar Hingga Tersangka Tunggal yang Janggal  

“Prosesnya melalui beberapa tahapan, tidak hanya dari Dewan Pengawas atau Bagian Ekonomi, tetapi juga Bagian Hukum,” pungkas Ani.

Ia menyimpulkan, “Dari hasil keputusan bersama dan berbagai pertimbangan terhadap permasalahan yang terjadi, akhirnya kita menjatuhkan keputusan dengan surat pembatalan.”***

Pewarta: Onedee

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER