spot_img

Aktivis Serukan Aksi Cepat: Bupati Bekasi Tak Perlu Ragu Depak Pejabat Perumda Tirta Bhagasasi yang Terbelit Hukum!

BEKASI-TRIKUPDATE.CLIK | SOROTAN tajam terhadap integritas manajemen Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Bekasi kembali mencuat. Juhartono, seorang aktivis dari Barisan Muda Bekasi, mendesak Bupati Bekasi agar segera mengambil tindakan tegas dan tanpa ragu terhadap pejabat Perumda yang terjerat berbagai persoalan hukum. Desakan ini secara spesifik diarahkan kepada petinggi Perumda Tirta Bhagasasi, mengingat status hukumnya yang kian meresahkan publik dan berpotensi mengganggu pelayanan air bersih Bekasi.

Menurut Juhartono Barisan Muda Bekasi, Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) memiliki kewenangan yang absolut dan hak prerogatif penuh untuk melakukan evaluasi, bahkan memberhentikan direksi Perumda, tanpa harus menunggu adanya keputusan hukum berkekuatan tetap (inkracht).

“Tidak ada keraguan bagi Bupati Bekasi untuk segera memberhentikan pejabat bermasalah tersebut. Dengan status Perumda, tanpa ada kekuatan hukum tetap pun, Bupati sebagai KPM memiliki hak prerogatif penuh untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik,” tegas Juhartono

Juhartono menegaskan bahwa kewenangan Bupati dalam hal pengangkatan dan pemberhentian direksi Perumda sudah diatur secara jelas dalam regulasi negara. Dasar hukum yang menjadi pijakan hak KPM adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berita Lainnya  Reses DPR RI: H. Jalal Abdul Nasir Serap Aspirasi Pelaku UKM Limbah Sisa Produksi di Kabupaten Bekasi

Kedua regulasi tersebut secara eksplisit memberikan wewenang penuh kepada KPM untuk mengangkat dan memberhentikan direksi Perumda. Kewenangan ini harus dimanfaatkan Bupati Bekasi demi mengedepankan asas Good Corporate Governance (GCG) dan melindungi kepentingan masyarakat.

Juhartono menyampaikan bahwa kondisi yang dialami oleh Ade Efendi Zarkasih (AEZ), pejabat Perumda Tirta Bhagasasi, semakin memperkuat urgensi Pemberhentian Direksi Perumda tersebut. Serangkaian persoalan hukum yang membelit AEZ telah menciptakan citra negatif yang tidak layak diemban oleh seorang petinggi perusahaan publik.

Ia merinci sejumlah kasus hukum yang membelit AEZ, menunjukkan betapa parahnya situasi yang terjadi di internal Perumda Tirta Bhagasasi:

  • Tersangka kasus penipuan di Polres Kabupaten Bekasi.
  • Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi dengan kasus pidana berbeda.
  • Terlibat dalam proses hukum di kejaksaan atas kasus yang juga berbeda.
  • Tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Berita Lainnya  Duri dalam Sekam Akhir Tahun: Di Balik Megahnya Underpass Gorowong, Askun Soroti Mangkraknya Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya

“Serangkaian persoalan hukum yang tumpang tindih ini jelas menunjukkan bahwa petinggi Perumda Tirta Bhagasasi tersebut sangat bermasalah dan sudah berada di titik nadir integritas. Situasi ini sudah tidak layak lagi untuk dibiarkan,” ungkap Juhartono.

Ia menilai, membiarkan direksi dengan masalah hukum berlarut-larut akan mengganggu stabilitas manajemen, merusak kredibilitas perusahaan, dan yang paling penting, mengancam kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat Bekasi.

Barisan Muda Bekasi secara tegas mendorong Bupati Bekasi untuk segera mengambil keputusan yang objektif, cepat, dan transparan. Keterlambatan dalam mengambil keputusan hanya akan memperpanjang polemik internal dan eksternal, yang berujung pada terganggunya kinerja Perumda Tirta Bhagasasi.

“Penegakan hukum harus berjalan, tetapi manajemen perusahaan dan pelayanan publik harus tetap stabil. Keputusan tegas Bupati menjadi bentuk keberpihakan yang nyata kepada masyarakat Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Juhartono juga memberikan contoh komparasi sebagai landasan tindakan Bupati Bekasi. Ia merujuk pada beberapa kasus Pemberhentian Direksi Perumda sebelumnya yang tidak didasarkan pada keputusan hukum tetap:

  • Pemberhentian Direktur Utama Solihat dari Perumda Tirta Bhagasasi oleh Walikota Bekasi, Tri Adhianto, pada akhir tahun 2022, yang dilakukan tanpa menunggu persoalan hukum tetap.
  • Kasus terbaru adalah Pemberhentian Direktur Umum Ahmad Firdaus dan Dewan Pengawas Rahmat Damanhuri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada bulan Mei 2025.
Berita Lainnya  Tangkal Disintegrasi: Wardatul Asriah Ajak Siswa MA Cibitung Jadi Agen Perubahan Berlandaskan Empat Pilar

Contoh-contoh ini memperkuat argumentasi bahwa Hak Prerogatif KPM sudah sering digunakan untuk menyehatkan organisasi dan menyelamatkan pelayanan air bersih Bekasi dari risiko yang ditimbulkan oleh individu bermasalah. Dengan adanya dasar hukum dan preseden, Bupati Bekasi tidak memiliki alasan untuk menunda Pemberhentian Direksi Perumda yang bermasalah.

Kata Kunci Utama: Bupati Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi, Hak Prerogatif KPM, Pemberhentian Direksi Perumda, Juhartono Barisan Muda Bekasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), Pelayanan Air Bersih Bekasi, BUMD.***

Pewarta: Onedi

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER