KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | DUGAAN keterlibatan Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, dalam proses di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa Pemkab Karawang terus menuai sorotan publik. Tudingan yang dilontarkan oleh aktivis Tatang Suryadi alias Tatang Obet melalui Podcast TitikTemu ini menciptakan polemik dan kegaduhan, terutama di kalangan yang dekat dengan H. Maslani.
Praktisi Hukum Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., berpendapat bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu menjadi gaduh. Pria yang akrab disapa Askun ini mengajak semua pihak, khususnya H. Maslani, untuk menyikapi isu dugaan cawe-cawe Wabup Karawang di ULP ini secara dewasa dan proporsional.
Askun menilai, sebagai pejabat publik, Wabup Maslani wajar mendapat kritikan dan seharusnya tidak bersikap reaktif terhadap kabar dugaan tersebut. Jika Wabup merasa tidak bersalah, Askun menyarankan dua langkah yang jelas.
“Sebenarnya kalau Wabup Maslani merasa tidak bersalah, tinggal klarifikasi saja melalui Diskominfo atau media massa. Kalau masih tidak puas, ya tinggal dilaporkan. Jangan sedikit-sedikit lapor. Lapor yang banyak saja (laporan polisi resmi),” sindir Askun.
Ia menambahkan, sikap reaktif justru dapat dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mencoba mencari muka (Carmuk) dengan kekuasaan. “Yang penting ABS (Asal Bapak Senang) dengan omongannya,” timpal Askun, yang juga menyayangkan setiap isu selalu dikaitkan dengan politik Pilkada.
Di sisi lain, Askun juga memberikan masukan kepada Tatang Obet agar tidak langsung menjustifikasi nama di ruang publik, kecuali persoalannya sudah dilaporkan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Meskipun demikian, Askun mengapresiasi keberanian Tatang Obet jika memang pernyataannya di Podcast TitikTemu bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
“Saya tidak membela siapa-siapa. Saya hanya mengajak kepada semua pihak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalannya,” tegasnya.
Menyikapi polemik ini, Askun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk segera bergerak.
APH diminta tidak hanya mengusut perkara dugaan pencemaran nama baik yang mungkin timbul, tetapi juga mengusut tuntas isu utama: dugaan cawe-cawe Wabup Karawang di ULP tersebut.
Askun menegaskan, berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang sudah beredar luas, penegak hukum sudah dapat melakukan penyelidikan awal tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari pihak yang bersangkutan.
“Wabup Maslani tak perlu kebakaran jenggot. Biarkan APH yang mengusut semua persoalan ini. Saya mengajak kepada semua pihak untuk lebih dewasa dalam menyikapi persoalan apapun ke depannya,” tandas Askun.
Pewarta: RyaSKa



