KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | PERSETERUAN antara seorang aktivis, yaitu Tatang Suryadi alias Tatang Obet dengan Wakil Bupati Karawang, H. Maslani berawal dari adanya ungkapan yang menyinggung perihal adanya dugaan permainan dalam proses pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) dilingkungan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Setda Pemkab) Karawang yang diduga melibatkan Wakil Bupati Karawang.
Dimana dalam pernyataannya, Tatang menyinggung, bahwa dalam proses tender atau lelang paket proyek taman di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) Barjas Setda Karawang dipanggil dan adanya dugaan pengkondisian oleh Wakil Bupati?
Sontak pernyataan Obet di Podcast salah satu kanal Youtube lokal Karawang mendapat respon dari H. Maslani. Wakil Bupati periode 2025 – 2030 merasa tidak terima dengan tudingan Tatang Obet, dan akan membahas persoalan tersebut dengan timnya, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Begitu juga dengan Tatang Obet, dengan tegas, dirinya siap menghadapi kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh Maslani.
Menyikapi perseteruan tersebut, salah satu tokoh masyarakat Karawang, H Awandi Siroj Suwandi mengatakan, bahwa sudah tidak perlu terlalu panjang episode saling berbalas pantun diruang publik. Baik disosial media maupun di media mainstream.
Karena menurutnya, semakin lama berbalas pantun, hanya akan semakin menimbulkan kegaduhan, dan tak elok ditonton oleh masyarakat. Saran saya, kalau keduanya sama – sama akan menempuh jalur hukum, sebaiknya segera lakukan. Tinggal publik mengawal jalannya proses.
“Karena yang saya perhatikan, keduanya sama – sama memiliki keyakinan. Tatang Obet selaku pihak yang mempersoalkan perilaku Wakil Bupati, sehingga mencurigai adanya ketidak beresan dalam proses lelang paket pekerjaan taman. Kemudian Wakil Bupati juga memiliki keyakinan, bahwa apa yang dituduhkan Obet tidak benar,” ujar H. Awandi Siroj Suwandi, Minggu (12/10)
Kalau sudah begitu tambah pria yang akrab disapa Abah ini, jalan terakhirnya adalah proses hukum. Tatang Obet yang meyakini adanya ketidak beresan dalam proses lelang proyek, segera buat Laporan Aduan (Lapdu) ke Aparat Penegak Hukum (APH). Begitu juga dengan Wakil Bupati, kalau tidak merasa segera buat Laporan Polisi (LP). Agar nanti proses hukum yang menentukannya.
Pewarta: RyaSKa



