KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | PENATAAN kota di Karawang terus ditingkatkan pada era kepemimpinan Bupati H. Aep Syaepuloh. Peningkatan infrastruktur jalan, pagar, dan pertamanan ini bertujuan ganda: memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekaligus memperindah penataan kota.
Contoh nyata terlihat di jalur Jalan Siliwangi. Setelah bertahun-tahun dibiarkan kumuh tanpa kanstin sepanjang 615 meter, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas PUPR memprioritaskan penuntasan pembangunan median jalan tersebut pada Tahun Anggaran 2025.
Salah seorang aktivis sekaligus warga setempat, Andri Kurniawan, mengapresiasi respons cepat Pemkab Karawang dalam menuntaskan peningkatan median jalan Siliwangi.
“Selama bertahun-tahun lokasi tersebut dibiarkan kumuh oleh rumput dan ilalang. Bukan hanya persoalan estetika, kenyamanan pengguna jalan juga terganggu,” ujar Andri, Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut, Andri menyampaikan harapannya kepada instansi terkait:
“Saya mengapresiasi kebijakan anggaran Pak Bupati yang memprioritaskan APBD Karawang untuk menuntaskan pembangunan median jalan. Tinggal selanjutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memprioritaskan pembuatan taman,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai kualitas pekerjaan oleh penyedia jasa, Andri Kurniawan berpendapat positif.
Secara kasat mata, baik pemasangan kanstin maupun penataan tanah merah, pekerjaannya terlihat rapi dan bagus.”Jadi tidak perlu dipersoalkan atau dikomentari lebih lanjut,” tegas Andri.
Andri menambahkan bahwa masyarakat harus bersikap bijak terhadap kritik. Ia menyarankan agar kritik atau kecurigaan tidak ditanggapi secara reaktif, melainkan dibuktikan pada hasil akhir pekerjaan.
“Kita sebagai masyarakat awam yang tidak memiliki kompetensi dan otoritas dalam bidang konstruksi, tidak bisa menyimpulkan hasil pekerjaan. Tunggu saja nanti hasil dari pengawasan internal Dinas PUPR Karawang,” jelasnya.
Andri yakin Bidang Jalan Dinas PUPR dan pihak penyedia jasa tidak akan asal-asalan. “Tentunya ada integritas yang harus dipertaruhkan. Curiga atau kritikan itu sah-sah saja, asal tidak menyimpulkan suatu kegiatan atas asumsi,” pungkasnya.
Pewarta: RyaSKa



