KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menyetujui penggabungan (merger) enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi tiga unit. Langkah ini diambil sebagai strategi efisiensi anggaran tanpa menghilangkan fungsi pelayanan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Karawang yang menyetujui perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang, Selasa malam (30 September 2025).
Berdasarkan Raperda yang disetujui, enam OPD akan dimerger menjadi tiga OPD baru, ditambah pengalihan dua bidang antar-OPD:
OPD yang Dimerger:
- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan disatukan dengan Dinas Perikanan.
- Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disatukan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Pengalihan Bidang:
- Bidang Pemuda dan Olahraga (dari Dinas Pendidikan) dialihkan ke Dinas Pariwisata.
- Bidang Kebudayaan (dari Dinas Pariwisata) dimasukkan ke Dinas Pendidikan.
Sekda Aang mengakui bahwa langkah merger ini “tidak populis di internal birokrat” karena berdampak pada Sumber Daya Manusia (SDM) dan struktur keuangan. Namun, ia menilai langkah ini sebagai strategi luar biasa dari Bupati dalam mengatasi kekurangan transfer dana dari pusat.
“Merger ini adalah salah satu strategi efisiensi yang diambil Pak Bupati dalam mengatasi kekurangan transfer ke daerah dari Pusat. Tanpa menghilangkan fungsi, akan ada pengurangan Kepala OPD hingga Kepala Seksi (Kasi),” kata Aang.
Aang memperkirakan, dari hitungan tunjangan saja, penggabungan ini dapat menghemat anggaran hingga Rp 20 miliaran dalam satu tahun anggaran. Pengurangan struktur ini juga terjadi di tingkat Setda, di mana Kepala Bagian (Kabag) akan berkurang dari 11 menjadi 8.
Penggabungan OPD ini akan berlaku efektif mulai Tahun Anggaran 2026.
Selama masa transisi di sisa tahun 2025, Pemkab telah menyiapkan penyesuaian Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) agar urusan dan anggarannya terintegrasi secara otomatis.
Mengenai Kepala OPD yang jabatannya “hilang” pasca-merger, Bupati Aep Syaepuloh menjelaskan bahwa mereka akan dialihkan untuk mengisi OPD yang selama ini masih kosong dari jabatan definitif.
“Prosesnya kita mau bersurat ke Mendagri. Insya Allah bulan depan. Kita persiapkan ini,” ujar Bupati Aep, sambil menyebut beberapa OPD yang masih kosong seperti Dinas PRKP, BKPSDM, DPMPTSP, Dinsos, hingga Disdukcapil.
Pengukuhan Kepala OPD hasil reposisi ini diperkirakan tidak akan terjadi bulan ini karena masih dalam masa anggaran berjalan 2025.
Pewarta: RyaSKa


 
                                    
