spot_img

Sri Rahayu Agustina: Perda Perlindungan Perempuan Hadir agar Kaum Wanita Makin Berdaya

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | ANGGOTA Komisi I DPRD Jawa Barat, Hj. Sri Rahayu Agustina, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Acara ini merupakan wujud komitmen untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi dan membuka ruang kontribusi yang lebih luas bagi mereka.

Perda Dukung Perlindungan dan Pemberdayaan

Sosialisasi berlangsung di Dusun Warnajaya, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Sabtu (20/9). Acara dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, RW, RT, hingga kader PKK dan Posyandu. Kepala Desa Warungbambu, Mustaqim, turut menyambut langsung kedatangan Sri Rahayu Agustina, politisi Fraksi Golkar yang mewakili daerah pemilihan Karawang-Purwakarta.

Berita Lainnya  Duri dalam Sekam Akhir Tahun: Di Balik Megahnya Underpass Gorowong, Askun Soroti Mangkraknya Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya

Dalam pemaparannya, Sri Rahayu menjelaskan bahwa Perda ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi publik. Tujuannya adalah memastikan hak-hak perempuan terlindungi dari diskriminasi dan kekerasan, sekaligus memberikan kesempatan lebih besar bagi mereka untuk berkontribusi di berbagai sektor.

Kolaborasi Masyarakat dan Pemerintah

Sri Rahayu menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mengimplementasikan Perda Perlindungan Perempuan. “Perempuan adalah garda terdepan dalam keluarga dan komunitas. Perda ini hadir agar mereka tidak hanya terlindungi, tetapi juga diberdayakan secara ekonomi, sosial, dan politik,” ujarnya.

Berita Lainnya  PERADI Karawang Bongkar Borok Kasus Petrogas: Dari 'Dagelan' Pamer Duit Rp101 Miliar Hingga Tersangka Tunggal yang Janggal  

Ia menambahkan, melalui Perda ini, pemerintah daerah diharapkan dapat membentuk program responsif gender, seperti pelatihan keterampilan, akses permodalan, serta layanan pendampingan hukum bagi korban kekerasan.

“Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi perempuan di Jawa Barat,” tutupnya. Sosialisasi ini mendapat respons positif dari peserta karena dinilai membuka ruang dialog dan memperluas pengetahuan.

Berita Lainnya  Askun Skakmat Kejari Karawang: Mana Bukti Fisik Uang Rp 101 Miliar Petrogas, Masih Ada atau Tidak?

Pewarta: RyaSKa

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER