KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK |ANJLOKNYA pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Karawang memicu sorotan tajam. Capaian yang jauh dari target tersebut dinilai mencerminkan buruknya kinerja pengelola parkir, bahkan diduga kuat telah terjadi wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
Berdasarkan data yang dihimpun, dari target retribusi parkir tahun 2025 sebesar Rp1,7 miliar, realisasinya baru menyentuh angka 34,49 persen.
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, menilai rendahnya pendapatan tersebut menunjukkan pengelolaan yang amat amatir. Padahal, sektor parkir merupakan tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat potensial.
“Jika realisasi pendapatan terus jeblok dan tidak sesuai kesepakatan, pengelola parkir sudah masuk kategori wanprestasi. Pemda harus berani mengambil sikap tegas, termasuk memutus kontrak kerja sama,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Jumat (9/1/2026).
Ia menekankan bahwa pemutusan kontrak penting dilakukan demi menegakkan aturan dan menjaga komitmen tata kelola yang transparan. Menurutnya, pembiaran terhadap pengelola yang gagal memenuhi kewajiban hanya akan merugikan keuangan daerah secara berkelanjutan.
Rendahnya PAD dari sektor ini juga dikhawatirkan menjadi celah terjadinya kebocoran anggaran dan praktik tidak sehat di lapangan. Askun mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk audit kinerja dan keuangan terhadap pihak ketiga.
“Evaluasi itu tanggung jawab Dinas Perhubungan (Dishub). Saya minta ketegasan Dishub: uang retribusi ini setornya ke mana dan ke siapa? Ada perjanjian resmi, tapi ketika pengelola sudah meraup penghasilan, mereka selalu berdalih merugi,” tegasnya.
Askun mencontohkan kondisi di sepanjang Jalan Tuparev yang selalu dipadati kendaraan roda dua dan roda empat. Fenomena di lapangan ini dianggap kontradiktif dengan klaim kerugian pihak pengelola.
“Sepanjang Jalan Tuparev itu penuh kendaraan, tapi seringkali tidak ada karcis. Ruginya di mana? Kalau mengaku rugi di tengah keramaian seperti itu, berarti Pemda sedang ‘dikadali’ oleh pengelola,” tambahnya.
Menanggapi adanya kabar mengenai pihak pengelola yang bereaksi emosional saat diancam pemutusan kontrak, Askun meminta Dishub Karawang tidak gentar. Ia menegaskan bahwa kepentingan daerah harus diutamakan di atas tekanan pihak luar.
“Biarkan saja mereka marah. Kalau tidak mau diputus kontraknya, ya bayar kewajibannya ke Pemda. Jika masih membandel dan tidak setor, Dishub jangan takut untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.***
Pewarta : OneDee



