Soroti Kelalaian K3 Proyek IGD RSUD Karawang, Pengamat Desak Kontraktor Diberi Sanksi

Soroti, Kelalaian, K3 Proyek, IGD RSUD Karawang, Pengamat, Desak, Kontraktor, Diberi, Sanksi,
KARAWANG | TRIKUPDATE.CLIK – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu RSUD Karawang Tahap II menjadi perhatian publik. Sejumlah pekerja dari kontraktor pelaksana, PT Pulau Intan Perdana, kedapatan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar K3.
Pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, mengungkapkan kekecewaannya. Ia mengaku pernah menyaksikan sendiri para pekerja mengabaikan keselamatan. Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, tidak diindahkan oleh pihak pelaksana.
“Mengabaikan keselamatan kerja bukan hanya soal kelalaian administratif. Ini menyangkut nyawa dan martabat manusia,” tegas Asep yang akrab disapa Askun, Selasa (5/8/2025). “Ketika perusahaan tidak serius menerapkan K3, konsekuensinya bisa sangat fatal.”
Wajib Sertifikasi K3 untuk Pekerja Ketinggian
Askun juga menyoroti para pekerja yang bekerja di ketinggian, khususnya di lantai dua. Ia menekankan bahwa mereka tidak hanya wajib memakai APD, tetapi juga harus memiliki sertifikasi kompetensi K3.
“Pekerjaan di lantai dua termasuk kategori bekerja di ketinggian, yang membutuhkan keterampilan dan kesadaran keselamatan ekstra,” jelasnya. “Tanpa sertifikasi, pekerja tidak boleh diizinkan bekerja di area tersebut.”
Askun, yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, mendesak Ketua Tim (Katim) untuk memberikan teguran dan sanksi tegas kepada kontraktor. Ia khawatir jika terjadi kecelakaan kerja, semua pihak akan direpotkan.
“Jangan beralasan pekerjaan belum dimulai. Kalau sudah ada orang di lantai dua dan beraktivitas, itu artinya pekerjaan sudah dimulai,” katanya.
Soroti Kantor Perusahaan di Luar Karawang
Selain isu K3, Askun juga mengkritik keberadaan PT Pulau Intan Perdana yang kantor pusatnya berada di luar Karawang. Hal ini, menurutnya, membuat pengusaha lokal hanya bisa menjadi penonton.
Ia juga mempertanyakan kuasa direksi yang konon selalu mendapatkan proyek di Karawang, padahal bukan berasal dari daerah tersebut.
“Kantornya harus ada di Karawang, bukan hanya sekadar direksi keet di lokasi proyek. Ini penting agar saat terjadi sesuatu, pihak yang bertanggung jawab bisa dengan mudah dihubungi,” pungkasnya.
Pembangunan gedung lima lantai IGD dan Perawatan Kritis Terpadu ini memiliki nilai kontrak Rp22.728.567.584 dan ditargetkan selesai dalam 180 hari kalender.***