Polemik MPB Memanas, Pengusaha Karawang Laporkan AM ke Polda Jabar

0
IMG-20250407-WA0020

KARAWANG | TRIKUPDATE.CLIK | Polemik pernyataan AM yang diduga oleh sebagian pihak telah menuduhan kepada seorang pengusaha asal Karawang bernama Enda Hendrawan sebagai penampung kejahatan kejahatan penambang liar terus bergulir.

 

Pernyataan AM ini pun kemudian beredar viral di media sosial, dimana AM mengaitkan Enda dengan kegiatan penambangan batu kapur illegal, sehingga kemudian menimbulkan perdebatan publik.

 

AM yang berorasi dihadapan sekelompok orang secara mengejutkan langsung menyebut nama Enda sebagai penampung kejahatan- kejahatan penambang liar.  

 

Ucapannya inilah kemudian berbuntut dilaporkannya AM ke Polda Jabar oleh Enda melalui tim kuasa hukumnya, Irman Jupari SH., MH., dan Ace Abidin SH.,MH.

 

“Kami sangat menyayangkan pernyataan AM, yang telah menyerang klien kami tanpa bukti dan dasar hukum,” kata Irman, salah satu tim kuasa hukum Enda, Senin (7/4/2025).

 

“agar tidak ada polemik yang berkepanjangan, kami serahkan permasalahan ini kepada aparat penegak hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar,” ungkapnya lagi.

 

Diketahui bahwa daerah Selatan Kabupaten Karawang merupakan daerah berbatu, baik batu kapur maupun batu andesit, batu kapur berada di wilayah Kecamatan Pangkalan, sementara batu andesit berada di Kecamatan Tegalwaru. Dan di daerah Pangkalan telah berdiri Perusahaan PT. Mas Putih Belitung (MPB) yang memiliki ijin tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk kegiatan penambangan batu kapur di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan. (Red)

Bagikan Artikel>>
Berita Lainnya  RSUD Karawang Dapat Apresiasi dari Bupati Aep atas Peningkatan Layanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *