KARAWANG | KLIKUPDATE.CLIK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar dalam proyek Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Kabupaten Karawang. Proyek yang didanai APBD tahun 2023-2024 ini terindikasi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Laporan BPK menyebutkan, pembayaran kepada 48 pelaksana proyek tidak sesuai dengan progres kerja di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar yang totalnya mencapai miliaran rupiah, meski kini sisa yang belum dikembalikan tinggal Rp500 juta lebih.
Asep Agustian, seorang pemerhati hukum, menegaskan bahwa uang negara itu harus dilunasi segera. Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Karawang. “Pengawasan mandul dan perhitungannya tidak jelas,” ujarnya.
Dugaan Pinjam Nama dan Minta Evaluasi
Yang mengejutkan, Asep mendapat informasi bahwa sejumlah pelaksana yang belum melunasi utangnya justru kembali mendapatkan pekerjaan di Dinas PRKP pada tahun 2025. “Ini ada apa sebenarnya?” tanyanya.
Ia juga menyoroti dugaan praktik pinjam nama perusahaan atau “bendera” oleh oknum pemborong. Jika ini benar, kata Asep, pemilik perusahaan justru yang harus menanggung temuan BPK, padahal mereka tidak terlibat dalam pengerjaan proyek.
“CV tidak boleh dipinjam pakai. Kalau sampai mereka kembali dapat pekerjaan, ini ada ‘siluman berdasi’,” tegasnya.
Asep mendesak Dinas PRKP untuk mengevaluasi para pelaksana bermasalah dan tidak memberikan pekerjaan lagi sebagai sanksi.
Pewarta : RYASKA