spot_img

LMP Minta Sidak Kegiatan Pengarugan Dijalan Siliwangi, Karena Timbulkan Dampak Lingkungan

KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | KEGIATAN pengurugan lahan sawah yang berlokasi di Jalan Siliwangi, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dikeluhkan oleh pengendara dan pemilik usaha setempat. Keluhan utama adalah ceceran tanah urugan yang dibawa oleh armada truk di sepanjang Jalan Siliwangi, yang selain mengotori jalan, juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Menyoroti permasalahan lingkungan dan keselamatan publik ini, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan, angkat bicara. LMP Karawang Soroti UKL UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) dari proyek tersebut.

Berita Lainnya  Gubernur Jabar Diminta Pertimbangkan Kembali SE Pembatasan Angkutan Hasil Tambang

Andri Kurniawan menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya sekedar ceceran tanah. LMP menuntut kejelasan perizinan, khususnya dokumen lingkungan.

“Justru kalau kami bukan hanya sekedar mempersoalkan ceceran tanah saja. Melainkan juga mempertanyakan perihal dokumen lingkungan, berupa UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang,” katanya, Minggu (19/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa UKL-UPL adalah dokumen krusial yang berisi rencana pengelolaan dampak lingkungan selama tahap perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan.

Berita Lainnya  Beberapa Titik Kerusakan Digedung Bapenda, Akibat Dibiarkan Terlalu Lama Kosong

“Dengan adanya kejadian ini, kami mencurigai kegiatan yang diduga akan membangun bangunan konstruksi tersebut belum memiliki UKL-UPL,” kata Andri Kurniawan LMP. “Sehingga kami akan mendesak Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLHK Karawang, agar segera melakukan Verifikasi Lapangan (Verlap) ke lokasi.”

LMP Mada Jabar meminta instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran.

“Bila benar belum memiliki UKL-UPL dan dokumen perizinan lainnya? Kami akan meminta PPLH DLH dan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (PPUD Sat Pol PP) Karawang, untuk menghentikan kegiatan dan menyegel sebelum dilengkapinya perizinan dan membenahi dampak lingkungan berupa ceceran tanah di jalan raya,” pungkas Andri Kurniawan. Tindakan tegas ini perlu dilakukan agar tidak ada proyek pengurugan lahan Karawang yang mengabaikan aspek keselamatan dan lingkungan.

Berita Lainnya  Kades Songong!, PERADI Sebut Kades Sumurkondang Bisa Dipidana dan Masuk Tipikor

Pewarta: RyaSKa

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER