spot_img

Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang, Praktisi Sosial: Pelajaran Moral dan Batas Kemanusiaan

KARAWANG-TRIKUPADTE.CLIK | KASUS anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri di Karawang menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi sosial. Kasus yang dianggap keterlaluan secara norma ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat.

Praktisi Sosial Kabupaten Karawang, Jawir Rifai, menilai langkah hukum yang diambil sang anak sudah sangat keterlaluan. Ia berpendapat, meskipun laporan pemalsuan tanda tangan adalah kasus pidana, ada batasan moral yang seharusnya tidak dilanggar.

Berita Lainnya  Askun: Abdul Azis Punya 'Senjata' Komunikasi dan Loyalitas untuk Pimpin Golkar Karawang

“Secara hukum, pemalsuan tanda tangan memang tindak pidana. Tapi, sebagai orang timur, kita harus tahu batasan. Seburuk apa pun orang tua, sudah seharusnya seorang anak tetap memuliakan orang tuanya,” ujar Jawir kepada awak media, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Stephanie Sugianto terhadap ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Karawang sejak tahun 2023.

Berita Lainnya  Gubernur Jabar Didesak Segera Berikan Sanksi Tegas Terhadap BJB Cabang Karawang Melalui Dirut

Jawir pun berpesan kepada para penegak hukum untuk bersikap bijak. Selain mempertimbangkan aspek hukum, penegak hukum juga diharapkan melihat sisi moralitas. Tujuannya, agar putusan yang diambil bisa memberikan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Penegak hukum harus bisa memberikan keadilan dan manfaat hukum bagi anak dan ibunya. Bagaimanapun, anak lahir dari rahim ibunya. Seburuk apa pun seorang ibu, sudah sepatutnya anak tidak melaporkannya,” tutupnya.

Berita Lainnya  Rekonsiliasi Total Laskar Merah Putih: Ade Erfil Manurung Kembali ke Kubu Arsyad Cannu

Pewarta : NiSun

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER