KARAWANG-TRIKUPADTE.CLIK | KASUS anak yang menggugat ibu kandungnya sendiri di Karawang menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi sosial. Kasus yang dianggap keterlaluan secara norma ini diharapkan bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat.
Praktisi Sosial Kabupaten Karawang, Jawir Rifai, menilai langkah hukum yang diambil sang anak sudah sangat keterlaluan. Ia berpendapat, meskipun laporan pemalsuan tanda tangan adalah kasus pidana, ada batasan moral yang seharusnya tidak dilanggar.
“Secara hukum, pemalsuan tanda tangan memang tindak pidana. Tapi, sebagai orang timur, kita harus tahu batasan. Seburuk apa pun orang tua, sudah seharusnya seorang anak tetap memuliakan orang tuanya,” ujar Jawir kepada awak media, Kamis (4/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Stephanie Sugianto terhadap ibu kandungnya, Kusumayati, atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Perkara ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Karawang sejak tahun 2023.
Jawir pun berpesan kepada para penegak hukum untuk bersikap bijak. Selain mempertimbangkan aspek hukum, penegak hukum juga diharapkan melihat sisi moralitas. Tujuannya, agar putusan yang diambil bisa memberikan keadilan dan manfaat bagi kedua belah pihak.
“Penegak hukum harus bisa memberikan keadilan dan manfaat hukum bagi anak dan ibunya. Bagaimanapun, anak lahir dari rahim ibunya. Seburuk apa pun seorang ibu, sudah sepatutnya anak tidak melaporkannya,” tutupnya.
Pewarta : NiSun