KARAWANG-TRIKUPDATE.CLIK | DUGAANÂ ketidak beresan proyek Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pembangunan RTH atau Taman Kecamatan Cikampek pada Tahun 2025 lalu yang tidak mendapat respon dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang kembali mencuat.
Proyek dengan nilai kontrak Rp. 443.880.000 yang dikerjakan oleh CV. AYODYA GUMELAR sebelumnya sempat dipertanyakan. Karena diduga ada sesuatu hal yang janggal. Namun sangat disayangkan, Kepala Dinas (Kadis LH) tidak merespon sama sekali.
Sehingga atas hal tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan (AMPP), Hadi Sutiawan menilai DLH Karawang tidak memanfaatkan kesempatan klarifikasi yang diberikan oleh kalangan awak media. Kamis, (26/2/2026).
“Untuk memastikan atas kecurigaan publik tersebut. AMPP akan segera menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat, untuk melakukan audiensi,” tegasnya
“Dalam forum audiensi nanti, kami akan menyampaikan sekaligus mendesak kepada BPK RI Perwakilan Jabar, agar dilakukan uji petik secara komprehensif terhadap kegiatan proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akhir Tahun 2025 lalu,” urai Hadi
“Karena dengan tidak responnya Kadis LH pada waktu itu, patut dicurigai ada sesuatu hal yang janggal? Sehingga perlu bagi BPK untuk melakukan uji petik langsung ke lokasi proyek,” tandasnya
Masih kata Hadi, “Karena mengingat dari hasil temuan BPK sebelumnya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, banyak ditemukan ketidak sesuaian hasil pekerjaan. Ironisnya lagi, terdapat temuan sampai 40% dari nilai kontrak. Maka tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi pada proyek RTH atau taman Kecamatan Cikampek,”
“Selain proyek RTH, kami juga akan menyampaikan beberapa proyek lainnya. Karena meskipun berturut – turut mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi faktanya setiap Tahun selalu terdapat banyak temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan temuannya lumayan fantastis,” pungkasnya ***
Pewarta: RSK



