spot_img

DLHK Karawang Sebut Proyek Pengecatan Kanstin bukan ‘Proyek Siluman’

KARAWANG | TRIKUPDATE.CLIK– Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang menanggapi pemberitaan yang menyoroti proyek pengecatan kanstin di sejumlah ruas jalan. Melalui klarifikasi resminya, DLHK menegaskan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara transparan dan telah memenuhi semua prosedur yang berlaku.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan proyek ini tidak memasang papan informasi dan didanai oleh APBD Tahun 2025. DLHK meluruskan bahwa proyek pengecatan kanstin merupakan bagian dari program pemeliharaan rutin yang didanai oleh APBD Tahun 2024, bukan 2025.

“Kami ingin menegaskan, proyek ini bukan proyek siluman. Informasi lengkap terkait proyek, termasuk nama penyedia jasa dan nilai kontraknya, sudah kami publikasikan secara transparan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karawang,” ujar Kepala Dinas LHK Karawang Iwan Ridwan, Jumat (07/08).

Berita Lainnya  Gaduh Dugaan Cawe-Cawe Wabup Maslani di ULP, Askun: Tak Perlu Gaduh, Biarkan APH Bergerak

Terkait papan proyek, DLHK menyatakan telah memasangnya di beberapa titik utama pekerjaan. DLHK juga menekankan bahwa untuk jenis pekerjaan pemeliharaan skala kecil, transparansi informasi sudah dijamin melalui sistem elektronik pemerintah yang bisa diakses publik.

Pemberitaan juga menyoroti kualitas pekerjaan yang dianggap buruk, seperti cat yang pudar dan kanstin yang tidak dibersihkan. DLHK membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat.

Berita Lainnya  Kasus Pasien Meninggal di RS Hastien, Dinkes Karawang Ancam Cabut Izin Jika Terbukti Malpraktik

“Setiap tahapan pekerjaan kami awasi. Tim pengawas lapangan rutin melakukan inspeksi untuk memastikan kualitas cat dan proses pengerjaan. Jika ada bagian yang kurang sempurna, kami akan langsung meminta penyedia jasa untuk memperbaikinya selama masa pemeliharaan,” tambah Iwan R.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa anggaran yang digunakan, yang berasal dari uang rakyat, benar-benar menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan tahan lama.

Mengenai dugaan korupsi dan kolusi, DLHK dengan tegas membantahnya. Proses pengadaan proyek ini tidak dilakukan melalui penunjukan langsung atau swakelola, melainkan melalui mekanisme e-PL (pengadaan langsung secara elektronik) di portal LPSE Kabupaten Karawang)

Berita Lainnya  Perseteruan Aktivis vs Wabup Karawang: Tokoh Masyarakat Minta Hentikan "Berbalas Pantun," Segera Lapor Polisi

“Tuduhan korupsi dan kolusi adalah fitnah yang tidak berdasar. Nilai anggaran proyek ini juga tidak mencapai miliaran rupiah seperti yang diberitakan. Semua data dan proses lelang dapat diverifikasi oleh publik di situs resmi pengadaan pemerintah,” tegas Iwan Ridwan

DLHK juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan saat wartawan sulit menemui Kepala Bidang PPKH, Dede Pram, yang pada saat itu sedang menghadiri rapat penting. DLHK menyatakan komitmennya untuk selalu terbuka dan siap memberikan informasi yang diperlukan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

 

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

spot_img

NASIONAL

DAERAH

REKOMENDASI

- Advertisement -spot_img

HUKUM & KRIMINAL

BIROKRASI

INVESTIGASI

ARTIKEL POPULER