KARAWANG | TRIKUPDATE.CLIK – Penanganan kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Asep Agustian. Meski mendukung langkah restrukturisasi yang dilakukan Bupati Karawang, ia mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang untuk segera mengembalikan uang kas perusahaan sebesar Rp 101 miliar yang disita.
Asep Agustian, yang juga menjabat Ketua Peradi Karawang, menegaskan bahwa uang tersebut bukanlah kerugian negara. “Uang Rp 101 miliar itu adalah dividen atau kas operasional Petrogas, bukan uang kerugian negara yang diduga dinikmati tersangka,” jelasnya. Ia menekankan bahwa uang tersebut tidak dapat dijadikan barang bukti dan harus segera dikembalikan agar BUMD itu bisa beroperasi kembali.
Langkah Pemkab Karawang merestrukturisasi kepengurusan Petrogas diapresiasi Asep. Pemkab telah menunjuk Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewas dan Agus Rivai sebagai anggota Dewas profesional. Targetnya, jajaran direksi baru akan terbentuk pada akhir Desember 2025.
Namun, Asep menyoroti kendala yang mungkin muncul. “Bagaimana Pemkab bisa melakukan seleksi direksi jika uang kas untuk biayanya masih disita Kejaksaan?” tanyanya. Hal ini menjadi alasan kuat baginya untuk meminta Kejaksaan segera mengembalikan uang tersebut.
Di akhir pernyataannya, Asep juga mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus ini. “Sudah lebih dari sebulan sejak Giovanni Bintang Raharjo ditetapkan sebagai tersangka. Publik menunggu, apakah ada tersangka lain? Kapan kasus ini disidangkan? Dan yang terpenting, apakah kerugian negara sebesar Rp 7,1 miliar sudah diamankan?” pungkasnya, mempertanyakan transparansi dan progres dari Kejari Karawang.



